... Join Us On Facebook

Rabu, 11 Juni 2014

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry

Rabu, 11 Juni 2014

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry


Posted: 11 Jun 2014 08:02 PM PDT
jaslingPada tanggal 9 – 10 Juni 2014, bertempat di Hotel Sahira Butik, Bogor, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung (PJLKKHL) mengadakan workshop Pelayanan Pemberian Izin Pemanfaatan Air (IPA)  dan Izin Pemanfaatan Energi Air (IPEA), serta Pemberian Pertimbangan Teknis Bagi Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA).  Workshop diikuti oleh sepuluh UPT Direktorat Jenderal PHKA, SKPD yang membidangi pengelolaan sumberdaya air, ketenagalistrikan serta staf Direktorat PJLKKHL. Banyaknya pertanyaan serta informasi yang ingin diketahui dan dibagikan kepada peserta lain menjadikan workshop ini dirasakan terlalu singkat. 

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hutan Raya,  diperlukan pembelajaran terkait pelayanan perijinan terutama bagi UPT Ditjen PHKA.  Permenhut tersebut mengatur persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan teknis lainnnya sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (5) berupa pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen PHKA, Kepala UPT/SKPD yang membidangi sumberdaya air untuk IUPA dan Kepala UPT/SKPD yang membidangai ketenagalistrikan untuk IUPEA.
Pada workshop ini seluruh peserta mendapatkan pencerahan terkait perijinan pemanfaatan air serta rekomendasi teknis dari Direktur PJLKKHL yang diwakili oleh Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian ESDM. Ketiga nara sumber menegaskan bahwa harus ada kehati-hatian dalam pemanfaatan jasa lingkungan air baik di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) maupun di luar KSA/KPA. Ini dikarenakan perlunya penjaminan ketersediaan air bagi seluruh masyarakat, menghindari bencana erosi dan kerusakan lingkungan air, serta yang utama adalah konservasi sumberdaya air itu sendiri.  Untuk itulah, pemberian rekomendasi teknis diperlukan.
rapatBagaimanakah pemberian rekomendasi teknis tersebut? Bagi peserta dari UPT Ditjen PHKA sendiri,hal ini masih merupakan proses pembelajaran.  Lain halnya dengan rekan-rekan dari Dinas yang membidangi pengelolaan sumberdaya air (PSDA) dan ESDM, yang sudah memiliki pengalaman. Agar peserta memahami proses pemberian rekomendasi teknis maka dilakukan simulasi. Dalam hal ini, peserta  dibagi menjadi tiga kelompok : PHKA, ESDM dan PSDA. Masing-masing kelompok  memformulasikan pemberian rekomendasi teknis sebagaimana telah dijelaskan oleh ke tiga narasumber.
Pada praktek pemberian rekomendasi teknis, terdapat hal-hal yang sama yang harus diperhatikan, seperti: debit air, volume air yang akan dimanfaatkan, debit air minimum, pemanfaatan air yang sudah ada di wilayah pemanfaatan air tersebut, lokasi pemanfaatan, dan sarana prasarana.   Berdasarkan informasi dari  peserta dan materi dari narasumber, beberapa hal yang harus diketahui ini merupakan dasar bagi pemberian besaran kapasitas ijin air yang dapat dimanfaatkan.  Hal lain yang harus diperhatikan adalah daya dukung sumberdaya air didalam satu wilayah propinsi atau satu wilayah aliran sungai.  Selain daya dukung sumberdaya air, hal-hal teknis akan diberikan oleh SKPD yang membidangi PSDA dan ESDM terkait pengusahaan pemanfaatan air.  Data teknis yang diberikan tersebut meliputi; besaran kapasitas pemanfaatan yang dapat diusahakan, upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir dampak terhadap lingkungan, serta standar ukuran dan teknis sarana prasarana yang dapat dibangun.
Data-data yang dicantumkan dalam pemberian rekomendasi teknis tersebut akan menjadi dasar bagi UPT PHKA mengawasi proses  pemanfaatan jasa lingkungan air.  Jika hal ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang diberikan,  maka pelaksanaan pemanfaatan air di KSA dan KPA dapat mendukung pengelolaan hutan lestari dan konservasi sumberdaya air.  Untuk itu, mari kita sama-sama laksanakan pedoman ini untuk konservasi hutan dan air di bumi kita.

[foto & teks ©PJLKKHL|12062014|lana]
Posted: 11 Jun 2014 01:42 AM PDT

global change climateIndonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kacanya sebesar 26% dibawah area business-as-usual pada tahun 2020 dengan sumberdaya domestik.  Dengan komitmen ini, roda pembangunan Indonesia diarahkan kepada pembangunan ramah lingkungan (rendah karbon), tanpa mengorbankan laju pembangunan itu sendiri.
Dalam upaya menuju pembangunan rendah karbon, kegiatan pembangunan bukan semata kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca sebaagi upaya mitigasi perubahan iklim. Akan tetapi perlu juga memperhatikan ketersediaan sumberdaya dan biaya.  Untuk itu, Dewan Nasional Perubahan Iklim menyusun Skema Karbon Nusantara (SKN) yang bertujuan untuk memfasilitasi tumbuhnya pasar karbon di Indonesia dalam membantu kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Komoditas dalam pasar karbon adalah penurunan emisi gas rumah kaca yang disebut kredit karbon. Dengan membeli kredit karbon, individu ataupun organisasi dapat menurunkan emisi gas rumah kaca yang diakibatkan kegiatannya.  SKN sendiri diberlakukan sebagai aturan main dan penjaminan bahwa kredit karbon yang dihasilkan adalah benar-benar untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.  Maka, proses SKN bersifat transparan, layak mendapat insentif dari pasar karbon, dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.  Selain itu kualitas kredit karbon yang dihasilkan, diterapkan berdasarkan prinsip yang berlaku secara internasional serta tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 14064 tentang Gas Rumah Kaca (GRK).
hutanPelaku utama SKN adalah pengusul proyek, verifikator/validator, dan penyelenggara SKN.  Semua warga Indonesia atau badan hukum dapat melakukan proyek penurunan emisi GRK.  Proses pengusulan proyek dimulai dengan membuat perencanaan dan menyusun Dokumen Usulan Proyek (DUP).  DUP disusun sesuai dengan format yang ditentukan.  Kemudian usulan tersebut divalidasi oleh entitas yang berwenang sebagai dasar penetapan proyek SKN.  Proyek yang telah terdaftar akan dipantau dan diverifikasi jumlah penurunan emisi GRK-nnya untuk kemudian diterbitkan karbon kredit atas nama proyek tersebut. Didalam SKN, satu unit kredit karbon setara dengan satu ton karbondioksida.
Persyaratan dasar dalam SKN adalah sebagai berikut:
1.    Bahasa utama yang digunakan adalah Bahasa Indonesia
2.    Penurunan emisi harus nyata, bersifat tetap, dapat diukur, dimonitor atau dilapporkan.
3.    Kegiatan emisi harus bersifat additional terhadap praktek business-as-usual.
4.  Penurunan emisi yang dihasilkan tidak dapat didaftarkan sebagai kredit karbon dalam skema yang lain.  SKN akan mengoperasikan sistem pencatatan (registry) untuk mencatat penerbitan dan kepemilikan Unit Karbon Nusantara dan memastikan kredit karbon yang dihasilkan dalam skema ini tidak dihitung berganda (double counted) sebagai penurunan emisi dalam skema lain.
5.    Kegiatan penurunan emisi harus berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan Indonesia.
SKN hanya dapat digunakan untuk proyek-proyek yang berlokasi di wilayah Republik Indonesia.  Cakupan SKN adalah penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari jenis karbondioksida (CO2), metana (CH4), dinitrogen monoksida (N2O), sulfur heksaflourida (SF6), hidrofluorokarbon (HFCs), dan perfluorokarbon (PFCs).
SKN dapat menerima proyek-proyek penurunan emisi GRK dari jenis-jenis berikut:
1.    Pemanfaatan energi terbarukan, seperti panas bumi, tenaga surya, biomassa, tenaga air, dll;
2.    Upaya penghematan dan peningkatan efisiensi pemakaian energi.
3.    Peningkatan efisiensi maupun modifikasi proses industri.
4.    Pengelolaan limbah industri dan rumah tangga secara berkelanjutan.
5.    Upaya penanaman hutan dan penghutanan kembali.
6.    Pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan
7.    Pengelolaan pertanian secara berkelanjutan.
Secara garis besar, proyek haruslah memenuhi salah satu kriteria berikut, yaitu: 1) proyek dapat mengatasi hambatan keuangan atau hambatan kelembagaan, dan 2) kegiatan proyek termasuk dalam daftar jenis kegiatan yang dapat diperbarui. Pengusul proyek dapat mengusulkan metodogi kepada Komite SKN.  Metodologi tersebut harus secara jelas mendefinisikan:
a.    lingkup berlaku (applicability)
b.    batasan proyek
c.    cara penghitungan emisi baseline dan emisi proyek
d.    cara pemantauan dan pelaporan emisi proyek
Selanjutnya proses validasi dan verifikasi menjamin bahwa proyek SKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku dan menghasilkan penuruna emisi GRK.  Validasi dan verifikasi berdasarkan prinsip ISO 14064. Dan validasi dan verifikasi ini dilakukan oleh pihak independen yang telah diakreditasi KAN berdasarkan SNI ISO 14065:2009. Hasil validasi ini selanjutnya diakses oleh umum.
Berdasarkan hasil validasi, Komite SKN memutuskan proyek sebagai layak atau tidak layak didaftarkan sebagai proyek SKN.  Setelah proyek SKN berjalan, maka pemantauan dan penghitungan penurun emisi dimulai.
SKN masih akan disempurnakan secara kontinu sehingga kredit karbon yang dihasilkan berintegritas tinggi dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan Indonesia.
[sumber:DNPI|©PJLKKHL | 11062014 | lana]

0 komentar:

Posting Komentar

 
◄| Rumah | Tentang Kami | Copyright © 2012 - Laiwangi Pos | Powered by Blogger | Design by Blogbulk - Pocket | Distributed by Deluxe Templates | Galeri Foto | Hubungi Kami | ►