Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kacanya sebesar 26% dibawah area business-as-usual pada tahun 2020 dengan sumberdaya domestik. Dengan komitmen ini, roda pembangunan Indonesia diarahkan kepada pembangunan ramah lingkungan (rendah karbon), tanpa mengorbankan laju pembangunan itu sendiri.
Dalam upaya menuju pembangunan rendah karbon, kegiatan pembangunan bukan semata kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca sebaagi upaya mitigasi perubahan iklim. Akan tetapi perlu juga memperhatikan ketersediaan sumberdaya dan biaya. Untuk itu, Dewan Nasional Perubahan Iklim menyusun Skema Karbon Nusantara (SKN) yang bertujuan untuk memfasilitasi tumbuhnya pasar karbon di Indonesia dalam membantu kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Komoditas dalam pasar karbon adalah penurunan emisi gas rumah kaca yang disebut kredit karbon. Dengan membeli kredit karbon, individu ataupun organisasi dapat menurunkan emisi gas rumah kaca yang diakibatkan kegiatannya. SKN sendiri diberlakukan sebagai aturan main dan penjaminan bahwa kredit karbon yang dihasilkan adalah benar-benar untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Maka, proses SKN bersifat transparan, layak mendapat insentif dari pasar karbon, dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Selain itu kualitas kredit karbon yang dihasilkan, diterapkan berdasarkan prinsip yang berlaku secara internasional serta tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 14064 tentang Gas Rumah Kaca (GRK).
Pelaku utama SKN adalah pengusul proyek, verifikator/validator, dan penyelenggara SKN. Semua warga Indonesia atau badan hukum dapat melakukan proyek penurunan emisi GRK. Proses pengusulan proyek dimulai dengan membuat perencanaan dan menyusun Dokumen Usulan Proyek (DUP). DUP disusun sesuai dengan format yang ditentukan. Kemudian usulan tersebut divalidasi oleh entitas yang berwenang sebagai dasar penetapan proyek SKN. Proyek yang telah terdaftar akan dipantau dan diverifikasi jumlah penurunan emisi GRK-nnya untuk kemudian diterbitkan karbon kredit atas nama proyek tersebut. Didalam SKN, satu unit kredit karbon setara dengan satu ton karbondioksida.
Persyaratan dasar dalam SKN adalah sebagai berikut:
1. Bahasa utama yang digunakan adalah Bahasa Indonesia
2. Penurunan emisi harus nyata, bersifat tetap, dapat diukur, dimonitor atau dilapporkan.
3. Kegiatan emisi harus bersifat additional terhadap praktek business-as-usual.
4. Penurunan emisi yang dihasilkan tidak dapat didaftarkan sebagai kredit karbon dalam skema yang lain. SKN akan mengoperasikan sistem pencatatan (registry) untuk mencatat penerbitan dan kepemilikan Unit Karbon Nusantara dan memastikan kredit karbon yang dihasilkan dalam skema ini tidak dihitung berganda (double counted) sebagai penurunan emisi dalam skema lain.
5. Kegiatan penurunan emisi harus berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan Indonesia.
SKN hanya dapat digunakan untuk proyek-proyek yang berlokasi di wilayah Republik Indonesia. Cakupan SKN adalah penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari jenis karbondioksida (CO2), metana (CH4), dinitrogen monoksida (N2O), sulfur heksaflourida (SF6), hidrofluorokarbon (HFCs), dan perfluorokarbon (PFCs).
SKN dapat menerima proyek-proyek penurunan emisi GRK dari jenis-jenis berikut:
1. Pemanfaatan energi terbarukan, seperti panas bumi, tenaga surya, biomassa, tenaga air, dll;
2. Upaya penghematan dan peningkatan efisiensi pemakaian energi.
3. Peningkatan efisiensi maupun modifikasi proses industri.
4. Pengelolaan limbah industri dan rumah tangga secara berkelanjutan.
5. Upaya penanaman hutan dan penghutanan kembali.
6. Pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan
7. Pengelolaan pertanian secara berkelanjutan.
Secara garis besar, proyek haruslah memenuhi salah satu kriteria berikut, yaitu: 1) proyek dapat mengatasi hambatan keuangan atau hambatan kelembagaan, dan 2) kegiatan proyek termasuk dalam daftar jenis kegiatan yang dapat diperbarui. Pengusul proyek dapat mengusulkan metodogi kepada Komite SKN. Metodologi tersebut harus secara jelas mendefinisikan:
a. lingkup berlaku (applicability)
b. batasan proyek
c. cara penghitungan emisi baseline dan emisi proyek
d. cara pemantauan dan pelaporan emisi proyek
Selanjutnya proses validasi dan verifikasi menjamin bahwa proyek SKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku dan menghasilkan penuruna emisi GRK. Validasi dan verifikasi berdasarkan prinsip ISO 14064. Dan validasi dan verifikasi ini dilakukan oleh pihak independen yang telah diakreditasi KAN berdasarkan SNI ISO 14065:2009. Hasil validasi ini selanjutnya diakses oleh umum.
Berdasarkan hasil validasi, Komite SKN memutuskan proyek sebagai layak atau tidak layak didaftarkan sebagai proyek SKN. Setelah proyek SKN berjalan, maka pemantauan dan penghitungan penurun emisi dimulai.
SKN masih akan disempurnakan secara kontinu sehingga kredit karbon yang dihasilkan berintegritas tinggi dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan Indonesia.
[sumber:DNPI|©PJLKKHL | 11062014 | lana]
0 komentar:
Posting Komentar