... Join Us On Facebook

Sejarah

Kelompok hutan Laiwangi Wanggameti yang kini menjadi kawasan TNLW memiliki sejarah panjang sebagai kawasan lindung. Pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda, kawasan ini termasuk kelompok hutan yang dilindungi berdasarkan Surat Keputusan Swapraja ZB bsl 6-1-1930 dan ZB bsl 20-7-1930 No.9, serta No.5ZB bsl 6-1-1932 No.3. Pada tahun 1965, kelompok hutan ini ditetapkan statusnya sebagai hutan tutupan dengan fungsi hydrologisch reserve berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah TK II Sumba Timur No. 9/Pemb.1/3 tanggal 30 Januari 1965.

Pada tahun 1983, Menteri Kehutanan menetapkan kawasan hutan tetap Propinsi NTT seluas 1.667.962 hektar melalui SK Menhut No. 89/Kpts-II/1983 tgl 2 Desember 1983, dimana kelompok hutan Laiwangi Wanggameti ditetapkan fungsinya sebagai hutan lindung. Selanjutnya, penetapan tersebut diikuti dengankegiatan pengukuhan Kelompok Hutan Laiwangi Wanggameti (RTK 50) pada tahun anggaran 1984/1985. Dari proses pengukuhan ini berhasil diselesaikan penataan batas kawasan dengan panjang total 125,2 Km dan luas definitif 42.567,50 ha. Berita Acara Tata Batas kelompok hutan Laiwangi Wanggameti (RTK 50) disahkan oleh Menteri Kehutanan tanggal 21 Januari 1986.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.576/Kpts-II/1998 tanggal 3 Agustus 1998, kawasan hutan lindung Laiwangi Wanggameti ditunjuk menjadi taman nasional dengan nama Taman Nasional Laiwangi Wanggameti (TNLW). Dasar pertimbangan penunjukan tersebut adalah tingginya keanekaragaman hayati berdasarkan pengkajian hasil survey dan rekomendasi National Conservation Plan tahun 1982 mengenai potensi cadangan kawasan konservasi di Pulau Sumba, hasil penelitian potensi yang dilakukan oleh Birdlife Indonesia, dan kepentingan sebagai kawasan lindung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, sehingga perlu ditingkatkan upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan tersebut secara optimal sebagai taman nasional.

Peran para pihak dalam proses penunjukan TNLW ini patut dicatat, karena usulan menjadi TNLW juga berasal dari kelompok masyarakat dari 16 desa di sekitar kawasan, LSM lokal dan nasional, Pemda Sumba Timur, dan Pemda Propinsi NTT lewatberbagai pertemuanantara tahun 1992-1996. Berbagai pertemuan tersebut dibangun pada level masyarakat dan pemerintah khususnya Pemda Kabupaten Sumba Timur. Pertemuan itu menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat untuk proses penunjukkan TNLW.

Batas Kelompok Hutan Laiwangi Wanggameti berdasarkan TGHK tahun 1985/1986 telah temu gelang. Kenyataan di lapangan ditemukan pal batas yang ada masih menggunakan pal HL, banyak pal batas yang telah hilang/rusak, serta ada masyarakat mengklaim sebagian kawasan TNLW yakni terhadap budidaya yang dilakukan oleh masyarakat tahun 1980-1998. Kondisi tersebut mendorong pihak BPKH Wilayah VIII Denpasar melakukan tata batas ulang tahun 2005-2006 yang hasilnya mencapai 72 km yakni pada wilayah desa: Wanggameti, Nangga, Tandulajangga, Nggongi, Praimadita, dan Lailunggi. Namun demikian, pelaksanaan tata batas ulang tersebut seyogyanya tidak perlu terjadi mengingat Kelompok Hutan Lindung Laiwangi Wanggameti telah temu gelang tahun 1985/1986. Untuk itu, guna memantapkan legalitas batas kawasan yang definitive maka ke depan diperlukan kegiatan-kegiatan orientasi dan rekonstruksi batas.
Baca Selengkapnya ...
 
◄| Rumah | Tentang Kami | Copyright © 2012 - Laiwangi Pos | Powered by Blogger | Design by Blogbulk - Pocket | Distributed by Deluxe Templates | Galeri Foto | Hubungi Kami | ►