... Join Us On Facebook

Landasan Hukum

Taman Nasional Laiwangi Wanggameti (TNLW) merupakan salah satu kawasan pelestarian alam di Pulau Sumba yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 576/Kpts-II/1998 tanggal 3 Agustus 1998. Berdasarkan surat penunjukan tersebut, luas kawasan TNLW adalah 47.014 hektar seluruhnya berada di dalam wilayah Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Sebagai kawasan pelestarian alam, TNLW memiliki fungsi pokok sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Penunjukan TNLW merupakan bagian dari upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem Kabupaten Sumba Timur pada khususnya dan Pulau Sumba pada umumnya sebagai implementasi dari UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Oleh karena itu, pengelolaan TNLW harus diarahkan bagi pencapaian tujuan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yakni mewujudkan kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia di Kabupaten Sumba Timur.

Kawasan TNLW merupakan bagian tidak terpisahkan dari lingkungan sekitarnya di mana keduanya terjadi interaksi yang saling mempengangaruhi. Oleh karena itu kelestarian yang menjadi prinsip pengelolaan kawasan konservasi harus mencakup 3 aspek, yakni kelestarian ekologi, kelestarian ekonomi, dan kelestarian sosial budaya. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa pengelolaan TNLW merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembangunan daerah yang diharapkan memberikan manfaat bagi kemajuan masyarakat sekitarnya.
Baca Selengkapnya ...
 
◄| Rumah | Tentang Kami | Copyright © 2012 - Laiwangi Pos | Powered by Blogger | Design by Blogbulk - Pocket | Distributed by Deluxe Templates | Galeri Foto | Hubungi Kami | ►