... Join Us On Facebook

Rabu, 07 November 2012

Kabar Kegiatan Pengelolaan Taman Nasional Laiwangi Wanggameti (Bagian 9)

Rabu, 07 November 2012
MENGENAL LEBIH DEKAT RESORT PTN WILAYAH TAWUI SPTN WILAYAH 1 TABUNDUNG BALAI TN LAIWANGI WANGGAMETI
Oleh : Tri Wiyanto, S.Hut (PEH Balai TNLW) 

SEJARAH BERDIRI. Resort Pengelolaan Taman Nasional  (RPTN) Wilayah Tawui/Resort Tawui merupakan unit pengelolaan terkecil, berada di bawah koordinir Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Tabundung. Dibentuk pada tahun 2007 bersamaan dengan pengalihan kewenangan pengelolaan kawasan Taman Nasional Laiwangi Wanggameti dari Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kupang ke Balai Taman Nasional Laiwangi Wanggameti. Sehingga mulai tahun 2007, Balai Taman Nasional Laiwangi Wanggameti memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan kawasan Taman Nasional Laiwangi Wanggameti dengan luas kawasan 47.014 hektar.

DESKRIPSI WILAYAH. Secara administrasi kantor Resort Tawui berlokasi di desa Tawui, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara        : Kawasan Taman Nasional Laiwangi Wanggameti
Sebelah Timur       : Desa Lailunggi
Sebelah Selatan    : Samudera Indonesia
Sebelah Barat        : Desa Wahang

Lokasi Kantor Resort Tawui. Memiliki wilayah kerja meliputi kelompok hutan yang tersebar di wilayah Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur. Desa-desa yang ada dalam lingkup Kecamatan Pinupahar adalah desa Wahang, Tawui, Lailunggi, Wanggabewa, Ramuk dan desa Mahaniwa.

POTENSI KAWASAN
- Air terjun Laitaku
- Padang Pahar sebagai habitat rusa
- Gua Mahaniwa
- Kubur Batu Megalitikum di desa Ramuk
- Pemandangan Lanscape di Mahaniwa
- Bird Watching di hutan Mahaniwa
- Pantai Tawui (diluar kawasan)
- Pacuan kuda di kecamatan Pinupahar
- Wisata memancing di pantai Tawui (luar kawasan)
- Budaya “Nyale” (Nyale : mencari cacing pantai pada upacara adat marapu) di pantai Wahang (luar kawasan)

PENGELOLAAN. Fungsi utama keberadaan Resort Tawui adalah membantu SPTN Wilayah I Tabundung dalam rangka pengelolaan kawasan agar lebih efektif dalam lingkup bidang perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam.
a. Perlindungan. Pengelolaan bidang perlindungan memiliki tujuan untuk melindungi kawasan terhadap gangguan dan kemanan kawasan. Dalam pelaksanaannya di lapangan upaya yang ditempuh secara Pre-Emtif, Preventif dan Represif. Sedangkan kegiatan yang dilakukan meliputi penyuluhan kepada masyarakat desa penyangga, patrol rutin, penanganan kasus, penangkapan pelaku pelanggaran terhadap kawasan, dsb.
b. Pengawetan. Pengelolaan bidang pengawetan memiliki tujuan untuk menjaga keutuhan, keaslian dan kelestarian kawasan. Kegiatan yang menunjang bidang pengawetan tersebut diantaranya adalah invetarisasi potensi kawasan, pengembang biakan flora fauna secara insitu/eksitu, pembinaan habitat satwa, rehabilitasi hutan dan lahan, dsb.
c. Pemanfaatan. Pengelolaan bidang pemanfaatan memiliki tujuan untuk menggali, mengembangkan dan pemanfaatan potensi yang ada di dalam kawasan terkait dengan objek dan daya tarik wisata alam (ODTWA), culture masyarakat setempat, jasa lingkungan, dsb.
d. Kerja sama. Pengelolaan bidang kerja sama memiliki tujuan untuk menjalin hubungan yang sinergis terutama terkait dengan pengelolaan kawasan. Kerja sama yang dimaksud adalah kerja sama dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, LSM, dan stake houlder lain yang terkait.

SUMBERDAYA MANUSIA. Kondisi sumberdaya manusia di Resort Tawui pada Bulan November 2012 masih sangat sedikit, terdiri dari 2 orang pejabat fungsional Polisi Kehutanan dan 1 orang pejabat fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH).

Untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan petugas Resort Tawui sebaiknya dilakukan pelatihan-pelatihan secara berkala oleh tenaga ahli/pakar yang berkecimpung di bidang perlindungan, pengawetan, pemanfaatan dan kerjasama terkait dengan pengelolaan kawasan taman nasional.

SARANA DAN PRASARANA. Sarana dan prasarana yang ada di Resort Tawui masih minim dan terbatas. Kondisi sarana dan prasarana pada akhir bulan November 2012 adalah sebagai berikut : (a) Kantor Resort Semi Permanen; (b) Kendaraan operasional lapangan sejumlah 2 (dua) unit.

Dengan melihat situasi dan kondisi yang ada, guna memperlancar pelaksanaan tugas di lapangan maka sarana dan prasarana minimal yang harus ada di Resort Tawui, idealnya adalah sebagai berikut :
1. ATK
2. Tally Sheet pengambilan data dan informasi di lapangan
3. Kamera
4. Handy cam
5. Global Position System (GPS)
6. Personal Computer/Laptop
7. Internet
8. Roll meter
9. Generator listrik, dan
10. Kendaraan operasional
Namun tentunya dengan sarana dan prasarana minimal tersebut diatas, maka akan lebih optimal lagi apabila didukung dengan cukup anggaran operasional Resort (real cost on field).

AKSESIBILITAS. Untuk mencapai lokasi Resort Tawui dapat ditempuh dengan menggunakan jalur darat, menggunakan kendaraan bermotor melalui rute :
Kesatu
Waingapu - Simpang Praipaha - Simpang Tarimbang - Tabundung - Tawui dengan waktu tempuh +/- 6 jam perjalanan.
Kedua
Waingapu - Kawangu - Tanarara - Ramuk - Wanggabewa - Lailunggi - Tawui dengan waktu tempuh +/- 5 jam perjalanan. (Kondisi saat ini hanya dapat dilalui dengan kendaraan bermotor roda dua)
Ketiga
Waingapu - Kawangu -Tanarara - Kananggar - Nangga - Nggongi - Lailunggi - Tawui dengan waktu tempuh +/- 8 jam perjalanan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
◄| Rumah | Tentang Kami | Copyright © 2012 - Laiwangi Pos | Powered by Blogger | Design by Blogbulk - Pocket | Distributed by Deluxe Templates | Galeri Foto | Hubungi Kami | ►