... Join Us On Facebook

Selasa, 06 November 2012

Kabar Kegiatan Pengelolaan Taman Nasional Laiwangi Wanggameti (Bagian 8)

Selasa, 06 November 2012
UPAYA UNTUK MENGURAI PERMASALAHAN PENGELOLAAN KAWASAN TNLW
Oleh : Andi Irawan, S.Hut (Penyuluh Kehutanan Balai TNLW)

Keberadaan kawasan konservasi ini dengan masyarakat terjalin sejak dulu dimana masyarakat masih menggantungkan hidup mereka dari sumber daya alam dari dalam kawasan konservasi ini baik dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka maupun dalam tataran hubungan sosial budaya. Situasi ini menyebabkan tingginya tingkat kerawanan dari berbagai tindak pelanggaran dan gangguan terhadap kawasan.

Upaya pengamanan terhadap potensi dan pelestarian TNLW perlu untuk dilakukan guna melindungi kawasan dari berbagai gangguan dan pelanggaran kawasan baik oleh pengaruh daya-daya alam maupun manusia. Namun demikian perambahan dan pemukiman dalam kawasan TNLW dirasakan memiliki dampak lebih signifikan terhadap kelestarian kawasan.

Kegiatan Rapat Koordinasi Pengamanan Hutan, yang berlaku sebagai narasumber dan memberikan materi adalah Ir. Hart Lamer Susetyo selaku keynote speaker beliau menjabat sebagai Kepala Balai TNLW dan Oman Rohman, B.A. sebagai narasumber, masing-masing pembicara memberikan dua materi yang berbeda. Ir. Hart Lamer Susetyo dalam kesempatan ini mengusung materi dengan judul “Dasar Hukum Pengenalan Taman Nasional” yang secara garis besar menerangkan mengenai pengertian hutan secara harfiah dan secara hukum, Pembagian hutan berdasarkan fungsinya, serta posisi TNLW diantara kawasan konservasi di Indonesia dan peraturan-peraturan yang mengikat pengelolaan kawasan TNLW. Pembicara kedua yakni Oman Rohman, B.A. yang menjabat sebagai kepala SPTN I Tabundung menyampaikan materi mengenai “Perlindungan Hutan pada Kawasan TNLW”.

Secara garis besar materi yang disampaikan mencakup beberapa poin penting yakni: Pengenalan Kawasan TNLW serta potensi dan gangguan yang mengancam kelestariannya, hubungan antara gangguan dan kecenderungan potensi kawasan TNLW, macam jenis gangguan kelestarian kawasan TNLW di Wilayah Pengelolaan Seksi I Tabundung serta upaya-upaya penyelesaiannya.

Dalam kegiatan ini pun terumuskan suatu nota kesepakatan yang merupakan hasil dari diskusi yang berlangsung. Pelaksanaan diskusi berlangsung dengan hangat dimana peserta secara aktif memberikan masukan, saran dan pertanyaan terkait pengelolaan kawasan TNLW. Beberapa poin yang menjadi konsentrasi pembahasan pada kegiatan ini antara lain:
1. Gangguan penggembalaan liar
2. Gangguan perambahan
3. Gangguan kebakaran hutan dan lahan
4. Penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat, dan
5. Peranserta besar masyarakat dalam kelestarian kawasan TNLW.

Nota kesepakatan tersebut mencakup 6 (enam) point strategis sebagai berikut : Kesatu, Para Peserta Kegiatan, Pemerintah Desa Billa, Praingkareha, Wudipandak, Waikanabu dan Wahang, Pemerintah Kecamatan Tabundung, Kepolisian Sektor Tabundung dan Pihak Balai TN Laiwangi Wanggameti (TNLW) sedapat mungkin mensosialisasikan lebih lanjut hasil dari kegiatan pencegahan kebakaran hutan kepada masyarakat disekitar kawasan TN Laiwangi Wanggameti.

Kedua, Melibatkan masyarakat dan peran penyuluh kehutanan (TNLW) dalam hal penyegaran secara terus menerus pada program pencegahan kebakaran hutan. Ketiga, Dalam rangka mendukung pelestarian TNLW dan upaya pencegahan perambahan dan penggembalaan liar, masyarakat Desa Billa, Praingkareha, Wudipandak, Waikanabu dan Wahang melaksanakan kegiatan menanam keanekaragaman tanaman berguna yang dapat mendukung peningkatan ekonomi keluarga dan mendukung upaya intensifikasi peternakan.

Keempat, Memantapkan keberadaan KMPH (Kelompok Masyarakat Pelestari Hutan) baik dari segi kelembagaan dan peran serta aktif dalam mencegah perambahan dan penggembalaan liar dalam kawasan TNLW. Kelima, Lima Desa peserta kegiatan (Desa Billa, Praingkareha, Wudipandak, Waikanabu dan Wahang) di sekitar TNLW akan bersatu untuk pelestarian TNLW dengan menerapkan budaya/adat lokal.

Keenam, Untuk mendukung kegiatan pencegahan perambahan dan penggembalaan liar pada kawasan TNLW perlu diadakan dukungan berupa poster, stiker, brosur dan bahan pendukung lainnya dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan semua unsur terkait dalam menjaga kelestarian TNLW yang ditempatkan di fasilitas umum dan rumah-rumah penduduk.

Nota kesepakatan yang tersusun tersebut kemudian ditandatangani oleh peserta, narasumber dan pihak lain yang hadir sebagai wujud komitmen bersama untuk menjaga eksistensi kawasan TNLW di bumi Sumba Timur.

0 komentar:

Posting Komentar

 
◄| Rumah | Tentang Kami | Copyright © 2012 - Laiwangi Pos | Powered by Blogger | Design by Blogbulk - Pocket | Distributed by Deluxe Templates | Galeri Foto | Hubungi Kami | ►