... Join Us On Facebook

Senin, 05 November 2012

Pojok Laiwangi Pos : Kicauan Si Jambul Jingga

Senin, 05 November 2012
MEMAHAMI MAKNA PP NO 4 TAHUN 2001 DAN UU NO 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Oleh : Tri Wiyanto, S.Hut (PEH Balai TNLW)

Kebakaran hutan dan lahan merupakan merupakan suatu persoalan yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas dan menimbulkan dampak berupa kerugian ekologi, ekonomi dan sosial budaya. Terkait dengan hal tersebut perlu diketahui dan dipahami Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia tentang kebakaran.

Kebakaran hutan dan lahan merupakan merupakan suatu persoalan yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas dan menimbulkan dampak berupa kerugian ekologi, ekonomi dan sosial budaya. Terkait dengan hal tersebut perlu diketahui dan dipahami Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia tentang kebakaran hutan dan lahan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 4 Tahun 2001 serta ketentuan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Disebutkan dalam pasal 12 bahwa setiap orang berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan. Ketentuan pidana tentang kebakaran hutan tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 41 menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Mengingat kebakaran hutan dan lahan sangat merugikan sehingga salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan menerapkannya dalam kehidupan. Namun yang paling utama adalah mari kita meningkatkan kesadaran untuk mencintai lingkungan dan hutan/lahan kita dengan menjaga dan merawatnya melalui pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
◄| Rumah | Tentang Kami | Copyright © 2012 - Laiwangi Pos | Powered by Blogger | Design by Blogbulk - Pocket | Distributed by Deluxe Templates | Galeri Foto | Hubungi Kami | ►