... Join Us On Facebook

Perlindungan

Perlindungan hutan merupakan upaya melindungi, mengamankan, mengawetkan hutan yang telah ada agar tetap terjaga kelestariannya terutama kelestarian dari segi fungsinya. Perlindungan meliputi menjaga hutan dari kerusakan yang disebabkan oleh bencana, hewan ternak, hama serta manusia sendiri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Boleh disebut faktor atau penyebab kerusakan hutan yang utama di Indonesia saat ini adalah manusia. Dampak dari kerusakan yang ditimbulkan adalah kerugian yang sangat besar, antara lain hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan lingkungan, dan bencana alam. Kerusakan yang terjadi oleh perbuatan manusia utamanya disebabkan oleh keserakahan manusia antara lain pembalakan liar, kegiatan pertambangan, alih fungsi serta kebakaran hutan.

Menurut data kebakaran hutan di Taman Nasional Laiwangi Wanggameti sebagian besar terjadi di lokasi padang rumput/savanna. Lokasi kebakaran tersebut berbatasan langsung dengan lahan masyarakat sekitar kawasan TNLW. Penyebab utama diduga karena perbuatan manusia, terutama pada saat menyiapkan lahan untuk perkebunan, perladangan, kegiatan perburuan liar dalam kawasan dan sistem pengembalaan ternak dengan cara membakar padang untuk mendapatkan hijauan pakan/rumput baru. Penggembalaan ternak merupakan masalah yang cukup serius yang harus segera ditanggulangi, karena jika tidak segera diatasi akan merubah ekosistem alami yang telah terbentuk di Taman Nasional.

Taman Nasional Laiwangi Wanggameti yang secara langsung berbatasan dengan desa-desa yang secara aktif terus berkembang secara langsung dan tidak langsung telah memberikan ancaman terhadap kelestarian Taman Nasional. Berbagai ancaman yang mungkin terjadi antara lain pembalakan dan penjarahan kayu di dalam hutan, pemanfaatan hasil hutan secara berlebihan, penggunaan kawasan untuk keperluan pribadi serta penggembalaan ternak di dalam kawasan dan kebakaran hutan. Pendekatan perlindungan hutan dengan berbasis masyarakat merupakan salah satu langkah maju dalam upaya melindungi hutan beserta kekayaan didalamnya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menggerakkan masyarakat dengan kesadaran mereka dengan memberikan pemahanan dan pengenalan fungsi hutan agar timbul kesadaran untuk melindungi hutan.

Faktor penggerak yang dapat dilakukan antara lain dengan memberdayakan masyarakat disekitar hutan agar melakukan kegiatan ekonomi diluar kawasan konservasi khususnya Taman Nasional. Berbagai usaha penyuluhan dilakukan untuk menambah pengetahuann masyarakat, meningkatkan ketrampilan serta merubah sikap menjadi lebih arif dalam pemanfaatan hutan. Pihak BTNLW telah mengupayakan berbagai langkah untuk mendekatkan hutan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut antara lain adalah kegiatan sosialisasi melalui penyuluhan kegiatan pemberdayaan masyarakat maupun pengamanan hutan yang melibatkan masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan maka diharapkan akan menimbulkan kesadaran dan rasa memiliki dari masyarakat terhadap adanya hutan.

Salah satu keuntungan dari TNLW adalah adanya dukungan yang sangat besar dari masyarakat menyangkut keberadaan Taman Nasional. TNLW merupakan salah satu kawasan Taman Nasional yang ditunjuk berasarkan usulan berbagai pihak di Sumba Timur yang secara langsung telah menunjukkan dukungan mereka terhadap keberadaan hutan. Hingga saat ini dengan kebijakan perlindungan hutan yang mengedepankan pendekatan kepada masyarakat telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan dengan frekuensi gangguan hutan relatif kecil.

Pada akhirnya Perlindungan hutan merupakan tanggungjawab semua pihak yang berkepentingan dengan hutan. Mulai dari pihak pemerintah hingga masyarakat, maka dari itu diperlukan peningkatan kerjasama untuk meningkatkan usaha perlindungan hutan dari berbagai macam gangguan.
Baca Selengkapnya ...
 
◄| Rumah | Tentang Kami | Copyright © 2012 - Laiwangi Pos | Powered by Blogger | Design by Blogbulk - Pocket | Distributed by Deluxe Templates | Galeri Foto | Hubungi Kami | ►