... Join Us On Facebook

Rabu, 24 September 2014

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry

Rabu, 24 September 2014

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry


Rencana Pembangunan Populasi Kedua Badak Jawa

Posted: 24 Sep 2014 07:45 PM PDT

Badak jawa (Rhinoceros sondaicus Desmarest, 1822) merupakan satwa langka yang masuk dalam Red List Data Book IUCN1) dengan kategori critically endangered atau satwa yang terancam punah.  Badak jawa juga terdaftar dalam Apendiks I CITES2) sebagai satwa yang tidak boleh diperdagangkan karena jumlahnya yang sangat sedikit dan dikhawatirkan akan punah.  Pemerintah Indonesia menetapkan badak jawa sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah  No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Sejak IUCN menyatakan badak jawa yang terdapat  di Taman Nasional Cat Tien Vietnam punah pada akhir tahun 2011, kini satu-satunya populasi badak jawa di dunia hanya ada di Semenanjung Ujung Kulon, Taman Nasional Ujung Kulon. Hhasil monitoring balai taman nasional dengan menggunakan kamera video trap tahun 2013, menyatakan bahwa jumlah populasi badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, minimal 58 individu yang terdiri dari  35  jantan dan 23 betina,  dengan komposisi kelas umur  50 remaja/dewasa dan 8 anak.

Kondisi populasi badak jawa yang hanya terdapat pada satu lokasi dengan jumlah individu yang kecil tersebut, sangat rentan terhadap kepunahan.  Beberapa faktor yang  mengancam kelestarian badak jawa di Taman Nasional Ujung kulon, dapat berasal dari lingkungan  internal dan   eksternal populasi tersebut.  Faktor internal meliputi 1) besarnya potensi inbreeding/ perkawinan seketurunan; 2) persaingan dan pemangsaan, serta 3) degradasi kondisi habitat  akibat invasi tumbuhan langkap. Sedangkan faktor eksternal yang dapat mengancam kelestarian badak jawa adalah; 1) penyebaran wabah penyakit khususnya dari hewan ternak,  3) perburuan, dan 2) bencana alam (tsunami dan erupsi gunung berapi)  karena posisi geografis Semenanjung Ujung Kulon yang dikelilingi oleh lautan dan dekat dengan Gunung Krakatau.

Mempertimbangkan kondisi tersebut, untuk menyelamatkan populasi badak jawa dari ancaman kepunahan perlu dilakukan langkah strategis dan terencana.   Pemerintah Indonesia cq.  Kementerian Kehutanan,  sesuai kewenangannya,  telah menetapkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Badak Indonesia melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. 43/Menhut-II/2007 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Badak Indonesia Tahun 2007-2017.  Dalam peraturan tersebut terdapat 3 (tiga) rencana jangka pendek yang perlu dilakukan untuk konservasi badak jawa, yaitu: 1) Meningkatkan populasi badak jawa sebesar 20 %, 2)  Membangun populasi kedua badak jawa, dan 3) Membangun suaka badak jawa.

Pembangunan populasi kedua badak jawa di luar Taman Nasional Ujung Kulon bertujuan untuk menghindari atau mengurangi resiko dari beberapa faktor yang berpotensi mengancam kelestarian badak jawa seperti diuraikan di atas.  Disamping itu pembangunan populasi baru bagi badak jawa akan memberi harapan baru yang lebih besar bagi berkembangnya populasi satwa langka tersebut.

Strategi mengembangkan jumlah populasi badak melalui pembangunan populasi baru di luar habitat asalnya telah berhasil dilakukan di beberapa taman nasional.

Pembangunan populasi baru badak india di Taman Nasional Kaziranga India telah berhasil meningkatkan populasi  dari 20 ekor pada  tahun 2005 hingga sekarang  mencapai 1930 ekor. Keberhasilan pembangunan populasi baru bagi badak juga terjadi di Taman Nasional Hluhluwe – Umfolozi Afrika Selatan, yang mengembangkan populasi badak dari jumlah semula 20 ekor pada 1995, hingga sekarang menjadi 1900 ekor (sumber  International Rhino Foundation).

Sebagai tindak lanjut dari Permenhut No. 43 Tahun 2007,  pada tanggal 23-24 Juni 2014 bertempat di Hotel Santika Bogor telah dilaksanakan Loka Karya  Pembangunan Populasi Kedua Badak Jawa, yang dihadiri oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Kehutanan, Bappenas), Pemerintah Daerah (Pemprop Banten, Pemkab. Pandeglang), perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga non pemerintah dan beberapa pakar dibidang konservasi.   Pada loka karya tersebut disepakati perlunya pembangunan populasi kedua badak jawa di luar Taman Nasional Ujung Kulon,  yang dilakukan secara terencana dengan mempertimbangkan  aspek  kebijakan, kelembagaan, sosial, dan teknis.  Beberapa aspek teknis yang perlu dipersiapkan dengan baik antara lain penyiapan habitat kedua yang sesuai, pemilihan indukan/ individu yang akan ditranslokasi, teknis translokasi yang aman, dan pengelolaan habitat kedua. Pada loka karya tersebut telah diidentifikasi beberapa kawasan hutan yang potensial  dijadikan sebagai habitat baru badak jawa, termasuk salah satunya berada di wilayah Kabupaten Pandeglang,  Provinsi Banten.

Untuk merealisasikan rencana pembangunan populasi kedua satwa langka yang menjadi kebanggaan kita tersebut,  pemerintah tentunya membutuhkan dukungan dan peran serta aktif dari para pihak.    Mari bersama  selamatkan badak jawa !

 

Contact Person :

Dr. Ir. MOH. HARYONO, M.Si

Kepala Balai TN. Ujung Kulon

HP : 081311003930

Email : moh_haryono@yahoo.co.id

 

Catatan:

1) Red List Data Book IUCN adalah  daftar kategori status ancaman tumbuhan dan satwa liar untuk upaya konservasi.

2) CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Langka

[sumber : http://www.ujungkulon.org | ©PJLKKHL | triwin]

0 komentar:

Posting Komentar

 
◄| Rumah | Tentang Kami | Copyright © 2012 - Laiwangi Pos | Powered by Blogger | Design by Blogbulk - Pocket | Distributed by Deluxe Templates | Galeri Foto | Hubungi Kami | ►