... Join Us On Facebook

Jumat, 03 Oktober 2014

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry

Jumat, 03 Oktober 2014

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry


Menyongsong Kawasan Konservasi Yang Bermartabat

Posted: 02 Oct 2014 10:01 PM PDT

Bagaikan oase di tengah gurun pasir, itulah kira-kira kiasan yang tepat untuk menggambarkan terbukanya gerbang menuju kawasan konservasi yang bermartabat melalui pemanfaatan jasa lingkungan air. Sekian lama keberadaan kawasan konservasi sering dituding sebagai penyebab penghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kini, tuduhan itu mulai terbantahkan oleh berlimpahnya warisan yang bernama air.

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2013 setahun yang lalu, kini makin banyak pengakuan bahwa kawasan konservasi amatlah berarti, setidaknya kucuran airnya. Lalu pertanyaannya, sudahkah kita bersungguh-sungguh berupaya menegakkan kawasan konservasi yang bermartabat? Setidaknya dengan memastikan kucuran airnya terbagi adil dan langgeng demi kesejahteraan bersama? Inilah yang coba diuji oleh Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung melalui Rapat Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air di Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung yang diselenggarakan di Hotel Sahira, Bogor pada tanggal 29-30 September 2014 lalu.

Dari hasil evaluasi tersebut, diketahui bahwa dari total 55 kerjasama (MoU) pemanfaatan air di kawasan konservasi, sudah terdapat 28 ijin pemanfaatan air (IPA).  Ini berarti manfaat dari kawasan konservasi atas kucuran air yang ada dapat dirasakan oleh masyarakat. Namun, pengusahaan pemanfaatan air sebagai nilai tambah dari pemanfaatan air di kawasan konservasi belum ada yang berubah menjadi izin.  Untuk itu, sebagai upaya menuju pemanfaatan yang berkelanjutan dan berkeadilan, rapat evaluasi ini menghasilkan beberapa rekomendasi:

  1. Inventarisasi air akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) PHKA dengan biaya dari DIPA maupun  melalui kerjasama dengan pihak terkait atau memperoleh data dari instansi pengelolaan sumberdaya air.
  2. UPT PHKA akan melakukan review zonasi dan blok terhadap pemanfaatan air yang secara faktual juga terjadi di zona inti dan zona rimba taman nasional maupun blok perlindungan di taman wisata alam dan suaka margasatwa.
  3. Pada kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan (Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas) dan Area Penggunaan Laini yang berbatasan dengan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, maka pemanfaatan air dilakukan melalui kerjasama pengelolaan kawasan maupun pengelolaan daerah tangkapan air sebagai mekanisme Payment Environmental Services (PES). Adapun pada kawasan Taman Buru, maka pemanfaatan dilakukan melalui kerjasama pengelolaan taman buru.
  4. Dalam proses permohonan ijin pemanfaatan air atau energi air, maka rekomendasi dari instansi terkait yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi sumber daya air (misalnya Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air) atau ketenagalistrikan (misalnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) mutlak diperlukan bagi proses permohonan.

Pada acara yang dihadiri oleh 25 UPT PHKA tersebut, dihasilkan pula kontrak kerja antara Direktur PJLKKHL dan para Kepala UPT PHKA untuk bersama-sama merapatkan barisan mewujudkan terpenuhinya pemanfaatan air di kawasan konservasi secara berkelanjutan dan berkeadilan. Tujuan dari kontrak kerja tersebut adalah untuk mempercepat upaya pemanfaatan air sesuai ketentuan sehingga terjamin kepastian hukumnya. Hal ini dilakukan juga untuk  memastikan keberlanjutan pemanfaatannya bagi semua pihak.

Selain itu, disampaikan pula penghargaan bagi UPT PHKA yang telah secara nyata berkontribusi bagi terwujudnya kawasan konservasi yang bermartabat melalui pemanfaatan jasa lingkungan air di wilayah kerjanya. Direktur PJLKKHL, Bambang Supriyanto, memberikan penghargaan kepada  4 UPT PHKA yang dinilai berhasil melaksanakan amanah dari Permenhut Nomor P.64/Menhut-II/2013 ini; Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango, Balai TN Gunung Ciremai, Balai TN Bogani Nani Wartabone dan Balai KSDA Nusa Tenggara Barat.

Semangat pemanfaatan jasa lingkungan air bagi upaya konservasi akan terus berkobar.  Terbukti di dalam rapat ini para peserta rapat tidak hanya mempertanyakan pemanfaatan air sebagaimana tercantum dalam Permenhut tersebut, tetapi juga terkait pemanfaatan air secara tidak langsung (diluar kawasan konservasi tetapi berhulu di kawasan konservasi). Karena ternyata tuntutan kebutuhan akan energi dan air minum semakin tinggi.  Dan pemerintah daerah melirik kawasan konservasi sebagai lumbung kedua "produk" tersebut.  Menangkap potensi ini, maka rapat evaluasi kali ini juga merekomendasikan agar ada kerjasama (MoU) antara Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Pekerjaan Umum atau Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.

Kenyataan pahit memang harus dihadapi, bukan untuk menjadi alasan diam berpangku tangan, namun justru membuat kita haus akan gula. Kenyataan pahit tersebut bukan pada perangkat regulator yang mendukung pemanfaatan air, tetapi kepada aspek legal yang mendasari pengelolaan kawasan konservasi, termasuk pemanfaatan airnya.  Fakta yang harus dihadapi adalah masih ada kawasan konservasi yang belum memiliki dokumen dasar bagi pengelolaan yang sah, seperti rencana pengelolaan dan penataan zonasi/blok sebagai dasar bagi penentuan areal pemanfaatan air di dalam kawasan konservasi. Tapi ini tidak mematahkan semangat PHKA untuk mendorong upaya pemanfaatan air bagi konservasi, sebaliknya   menjadi stimulan bagi PHKA untuk menuntaskan pekerjaan rumah tersebut.

Direktur PJLKKHL menyampaikan harapan Kementerian Kehutanan dalam pemanfaatan air ini ketika menutup rapat evaluasi.  Harapannya,  UPT PHKA selaku ujung tombak Kementerian Kehutanan dalam upaya konservasi harus terus berkreasi dan berinovasi.  Demikian pula halnya dalam mengatasi tantangan pemanfaatan air dan energi air di kawasan konservasi sehingga pemanfaatan jasa lingkungan betul-betul mewujud sebagai era baru konservasi kawasan.

[Teks & Foto © PJLKKHL | 03102014 | anton e. satrio & lanasari]

0 komentar:

Posting Komentar

 
◄| Rumah | Tentang Kami | Copyright © 2012 - Laiwangi Pos | Powered by Blogger | Design by Blogbulk - Pocket | Distributed by Deluxe Templates | Galeri Foto | Hubungi Kami | ►