Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry |
| Menyongsong Kawasan Konservasi Yang Bermartabat Posted: 02 Oct 2014 10:01 PM PDT
Sejak terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2013 setahun yang lalu, kini makin banyak pengakuan bahwa kawasan konservasi amatlah berarti, setidaknya kucuran airnya. Lalu pertanyaannya, sudahkah kita bersungguh-sungguh berupaya menegakkan kawasan konservasi yang bermartabat? Setidaknya dengan memastikan kucuran airnya terbagi adil dan langgeng demi kesejahteraan bersama? Inilah yang coba diuji oleh Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung melalui Rapat Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air di Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung yang diselenggarakan di Hotel Sahira, Bogor pada tanggal 29-30 September 2014 lalu. Dari hasil evaluasi tersebut, diketahui bahwa dari total 55 kerjasama (MoU) pemanfaatan air di kawasan konservasi,
Pada acara yang dihadiri oleh 25 UPT PHKA tersebut, dihasilkan pula kontrak kerja antara Direktur PJLKKHL dan para Kepala UPT PHKA untuk bersama-sama merapatkan barisan mewujudkan terpenuhinya pemanfaatan air di kawasan konservasi secara berkelanjutan dan berkeadilan. Tujuan dari kontrak kerja tersebut adalah untuk mempercepat upaya pemanfaatan air sesuai ketentuan sehingga terjamin kepastian hukumnya. Hal ini dilakukan juga untuk memastikan keberlanjutan pemanfaatannya bagi semua pihak. Selain itu, disampaikan pula penghargaan bagi UPT PHKA yang telah secara nyata berkontribusi bagi terwujudnya kawasan konservasi yang bermartabat melalui pemanfaatan jasa lingkungan air di wilayah kerjanya. Direktur PJLKKHL, Bambang Supriyanto, memberikan penghargaan kepada 4 UPT PHKA yang dinilai berhasil melaksanakan amanah dari Permenhut Nomor P.64/Menhut-II/2013 ini; Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango, Balai TN Gunung Ciremai, Balai TN Bogani Nani Wartabone dan Balai KSDA Nusa Tenggara Barat.
Kenyataan pahit memang harus dihadapi, bukan untuk menjadi alasan diam berpangku tangan, namun justru membuat kita haus akan gula. Kenyataan pahit tersebut bukan pada perangkat regulator yang mendukung pemanfaatan air, tetapi kepada aspek legal yang mendasari pengelolaan kawasan konservasi, termasuk pemanfaatan airnya. Fakta yang harus dihadapi adalah masih ada kawasan konservasi yang belum memiliki dokumen dasar bagi pengelolaan yang sah, seperti rencana pengelolaan dan penataan zonasi/blok sebagai dasar bagi penentuan areal pemanfaatan air di dalam kawasan konservasi. Tapi ini tidak mematahkan semangat PHKA untuk mendorong upaya pemanfaatan air bagi konservasi, sebaliknya menjadi stimulan bagi PHKA untuk menuntaskan pekerjaan rumah tersebut. Direktur PJLKKHL menyampaikan harapan Kementerian Kehutanan dalam pemanfaatan air ini ketika menutup rapat evaluasi. Harapannya, UPT PHKA selaku ujung tombak Kementerian Kehutanan dalam upaya konservasi harus terus berkreasi dan berinovasi. Demikian pula halnya dalam mengatasi tantangan pemanfaatan air dan energi air di kawasan konservasi sehingga pemanfaatan jasa lingkungan betul-betul mewujud sebagai era baru konservasi kawasan. [Teks & Foto © PJLKKHL | 03102014 | anton e. satrio & lanasari] |
| You are subscribed to email updates from Direktorat PJLKKHL To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |



















0 komentar:
Posting Komentar