... Join Us On Facebook

Rabu, 22 Oktober 2014

Bagan Akun Standar PNBP Bidang PHKA

Rabu, 22 Oktober 2014

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry


Posted: 22 Oct 2014 07:16 PM PDT
Sebagai tindak lanjut Surat Kepala Biro Keuangan Nomor S.287/Keu-2/2014 tanggal 8 Juli 2014 perihal Penambahan Akun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor SE.6/Set-4/2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Bagan Akun Standar  Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA).

Surat Edaran tersebut merupakan acuan dalam pelaksanaan penatausahaan PNBP bidang PHKA, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. Bagan akun standar yang terdapat pada lampiran surat edaran tersebut, merupakan pedoman dalam penerimaan dan penyetoran PNBP bidang PHKA.
[teks | ©PJLKKHL | 23102014 | triwin]
Posted: 22 Oct 2014 06:33 PM PDT
Indonesia memiliki banyak potensi sumberdaya panas bumi  dan tersebar di seluruh kawasan cincin api.  Saat ini, tercatat ada 265 potensi lokasi panas bumi di Indonesia yang menghasilkan lebih dari 28.000 megawatt sumberdaya panas bumi, atau setara dengan 40% potensi panas bumi.  Namun, Indonesia baru menggunakan 4,4% dari kesemua potensi tersebut atau sekitar 1.281 megawatt.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi besar produksi tenaga listrik tersebut berada pada kawasan konservasi. Potensi panas bumi yang berada di kawasan konservasi saat ini teridentifikasi antara lain terdapat di kawasan :
1. Taman Nasional Gunung Leuser di Propinsi Aceh.
2.  Taman Nasional Batang Gadis di Proponsi Sumatera Utara.
3. Cagar Alam Malampah Alahan Panjang di Propinsi Sumatera Barat.
4. Taman Nasional Kerinci Seblat di Propinsi Jambi.
5. Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di Propinsi Lampung.
6. Taman Nasional Gunung Halimun Salak di Propinsi Jawa Barat.
7.  Cagar Alam Gunung Simpang di Propinsi Jawa Barat.
8. Cagar Alam Kawah Kamojang di Propinsi Jawa Barat.
9.Cagar Alam Telaga Bodas di Propinsi Jawa Barat.
10. Taman Nasional Gunung Ciremai di Propinsi Jawa Barat.
11.Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang di Propinsi Jawa Timur.
11.Taman Wisata Alam Danau Buyan /  Danau Tamblingan di Propinsi Bali.
13.Taman Nasional Gunung Rinjani di Propinsi Nusa Tenggara Barat.
14. Taman Wisata Alam Ruteng di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
15.Taman Nasional Bogani Nani Wartabone di Propinsi Sulawesi Utara.
16. Cagar Alam Gunung Ambang di Propinsi Sulawesi Utara.
17.Cagar Alam Gunung Lokon di Propinsi Sulawesi Utara.
Dengan terbitnya Undang-undang No.21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi sebagai hasil perubahan Undang-undang No.27 Tahun 2003, maka panas bumi diartikan bukan sebagai pertambangan melainkan sebagai jasa lingkungan.  Namun bagaimanakah pemanfaatan panas bumi tersebut? Akankah kawasan konservasi tereksploitasi secara besar-besaran?
Menjawab pertanyaan tersebut di atas, pada 15 Oktober 2014, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM duduk bersama untuk berbagi informasi tentang panas bumi dan pemanfaatannya di kawasan konservasi. Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Tisnaldi, dalam paparannya menyampaikan betapa Indonesia saat ini sedang krisis energi listrik yang bersumber dari fossil.  Jawaban untuk pemenuhan kebutuhan energi nasional ada pada pemanfaatan panas bumi.  Menyambut harapan tersebut, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung, Bambang Supriyanto, seolah mengamini harapan tersebut.  Hal ini disebabkan karena panas bumi bukan lagi merupakan bentuk produk dari pertambangan, melainkan suatu produk jasa lingkungan.
Namun untuk meyakinkan bahwa pemanfaatan panas bumi tidak memberi dampak buruk bagi lingkungan, maka sifat dari panas bumi itu sendiri perlu kita ketahui.  Berikut adalah enam sifat dari panas bumi:
  1. Spesifik berdasarkan lokasi. Karakter panas bumi berbeda di masing-masing lokasi (site specific)
  2. Dapat menghasilkan 7 – 8 tahun yang akan datang sehingga perlu investor yang kuat (non quick yielding)
  3. Ramah lingkungan dan tidak ada pencemaran.  Bahkan dapat dijadikan sebagai obyek wisata. (renewable and eco-firendly)
  4. Dikembangkan untuk energi setempat dan tidak diijinkan untuk diekspor.
  5. Hanya dapat dilakukan oleh satu investor
  6. Kontrak investasi untuk jangka panjang
Selain mengetahui sifat dari panas bumi, pengaturan pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi, telah dituangkan dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, sebagaimana dinyatakan dalam  Pasal 5  dan Pasal 11 UU No.21/2014 menegaskan bahwa:
  1. keberadaan pemanfaatan panas bumi dilakukan di keempat lokasi tersebut dan ijin untuk pemanfaatan tidak langsung diberikan oleh Menteri.
  2. penyelenggaraan panas bumi di seluruh wilayah Indonesia termasuk kawasan hutan konservasi
  3. dalam hal kegiatan pengusahaan panas bumi di kawasan hutan, maka ijin diberikan oleh Menteri yang membidangi teknis,dalam hal ini yaitu menteri kehutanan.
  4. pemanfaatan panas bumi di kawasan hutan konservasi melalui mekanisme ijin pemanfaatan jasa lingkungan
Menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut, maka kedua kementerian sepakat untuk saling berkoordinasi dan berbagi informasi dalam pengaturan pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi.  Dengan suasana akrab, kesepahaman untuk ini terbangun dari adanya diskusi ini.  Misalkan saja, bagaimana Kementerian ESDM sangat ingin Kemenhut bertindak cepat dan tepat untuk dapat memfasilitasi pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi secara legal.  Fasilitas yang diharapkan adalah peraturan perundangan yang mengatur teknis pelaksanaan pemanfaatan panas bumi, yaitu dengan merevisi PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.  Selain itu tentunya Permenhut yang mengatur tata cara pemanfaatan panas bumi.
Kementerian Kehutanan akan segera menerbitkan peraturan yang diperlukan tersebut.  Dan untuk itu, Kementerian ESDM dengan tangan terbuka akan memberikan syarat dan ketentuan pemanfaatan panas bumi agar pembangunan berkelanjutan tetap berjalan.  Serta peraturan perundangan sebagai turunan dari UU No 21/2014 pun akan diselaraskan antar kedua kementerian. Ini akan menjadi  suatu permulaan yang baik bagi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.  Semoga pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi dapat membantu pemenuhan energi bagi masyarakat Indonesia keutuhan kawasan konservasi yang selalu terjaga.
[teks&foto |©PJLKKHL | 21102014|lana]

0 komentar:

Posting Komentar

 
◄| Rumah | Tentang Kami | Copyright © 2012 - Laiwangi Pos | Powered by Blogger | Design by Blogbulk - Pocket | Distributed by Deluxe Templates | Galeri Foto | Hubungi Kami | ►