... Join Us On Facebook

Rabu, 13 April 2016

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry

Rabu, 13 April 2016

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry


Nanga Lauk dan Punan Long Adiu, Implementasi Imbal Jasa Lingkungan

Posted: 13 Apr 2016 08:09 PM PDT

Desa Nanga Lauk Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki hutan desa seluas 2000 ha yang terletak di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Model Kapuas Hulu.  Kabupaten Kapuas Hulu sendiri merupakan kabupaten yang pertama kali mendeklarasikan diri sebagai kabupaten konservasi.  Dua kondisi ini menjadikan keberuntungan bagi Desa Nanga Lauk.

Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) menaruh perhatian dan komitmen bagi Desa Nanga Lauk.  Direktorat PJLHK selaku penerima hibah ADB TA 8331-INO, akan mengembangkan kapasitas dan peningkatan kualitas pengelolaan hutan desa serta masyarakat desa melalui hibah tersebut. 

Pada 3 Maret 2016, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir SH dan Direktur PJLHK, Ir Is Mugiono MM telah meresmikan peluncuran proyek hibah ADB dimaksud.  Dengan dihadiri  sekitar 60 peserta yang berasal dari instansi pemerintah propinsi Kalbar dan kabupaten Kapuas Hulu, masyarakat Desa Nanga Lauk, serta LSM dan organisasi setempat, maka Desa Nanga Lauk resmi sebagai desa yang menjadi lokasi pilot percontohan mekanisme imbal jasa lingkungan dari melestarikan hutan desa.

Pada peluncuran tersebut Direktur PJLHK Ir. Is Mugiono MM menyampaikan bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan imbal jasa kepada Nanga Lauk berkaitan dengan pengelolaan hutan lestari.  "Kami akan menjadikan Desa Nanga Lauk sebagai model percontohan pembayaran jasa lingkungan.  Kegiatan tersebut akan dilakukan melalui model implementasi penurunan emisi dan kegiatan lainnya.  Selain itu kami juga akan mengembangkan kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat sebagai imbal jasa,'" demikian Is Mugiono menyampaikan pada saat memberikan sambutan peluncuran ADB TA 8331-INO.

Selain Nanga Lauk, Desa Punan Long Adiu Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau juga mendapatkan perhatian yang sama dari Kementerian LHK.  Punan Long Adiu merupakan desa di Malinau yang mendapatkan proyek dari hibah ADB TA 8331-INO.

Hibah tersebut diberikan sebagai dukungan terhadap pengelolaan keanekaragaman hayati di dalam kawaan hutan adat, yang dijaga oleh masyarakat Desa Punan Long Adiu sekitar 17.000 ha. "Dukungan ini diibaratkan sebagai imbal jasa lingkungan terhadap desa yang mempertahankan hutan adat mereka dan dikelola secara lestari,'" ujar Direktur PJLHK, Ir is Mugiono MM pada peluncuran hibah ADB TA 8331-INO di kantor Bupati Malinau pada 28 Maret 2016.

Sebagaimana paparan dari Kementerian LHK pada peluncuran hibah ADB TA 8331-INO baik di Kapuas Hulu maupun Malinau, ada tiga output yang ingin dicapai; (1) peningkatan kapasitas masyarakat desa, (2) desa mendapatkan sertifikasi kegiatan penurunan emisi dan (3) selanjutnya masyarakat desa mendapatkan tambahan penghasilan sebagai imbal jasa pengelolaan hutan yang lestari.

Sama halnya dengan Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Malinau juga merupakan kabupaten konservasi di Kalimantan Utara.  Dengan mengusung moto Malinau Gerdema (Gerakan Desa Membangun), proyek hibah ADB ini akan sejalan dengan kinerja pemerintah daerah setempat.  Sebagai contoh, proyek ini akan melaksanakan kegiatan sesuai karakteristik yang ada di tingkat desa dan untuk pemberdayaan masyarakat desa setempat.  Pesan yang disampaikan wakil Bupati Malinau Topan Amrullah SPd Msi pada peluncuran proyek, yaitu setiap upaya pembangunan kehutanan di Kabupaten Malinau harus ada rasa "ownership" atau kepemilikan dari seluruh stakeholder kabupaten.  Beliau juga berharap selain pengembangan kapasitas, program dapat mendukung peningkatan ekonomi masyarakat yang hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

Saat ini, peraturan terkait pembayaran jasa lingkungan belum diakomodir oleh pemerintah, artinya masih bersifat sukarela.  Namun Direktorat PJLHK melalui proyek hibah ADB ini optimis kalau pembayaran jasa lingkungan ini dapat dipraktekkan di kedua desa tersebut.  Dengan menjadikan kedua desa sebagai model percontohan, diharapkan replikasi yang sama akan dilakukan pada desa lain di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Malinau.

[teks&foto | ©PJLHK | 14042016 | lana]

0 komentar:

Posting Komentar

 
◄| Rumah | Tentang Kami | Copyright © 2012 - Laiwangi Pos | Powered by Blogger | Design by Blogbulk - Pocket | Distributed by Deluxe Templates | Galeri Foto | Hubungi Kami | ►