... Join Us On Facebook

Jumat, 20 Juni 2014

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry

Jumat, 20 Juni 2014

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry


Posted: 20 Jun 2014 11:52 AM PDT
Pulau Sumatera merupakan surga hutan rimba di Indonesia selain Kalimantan. Bahkan, hutan-hutan di Sumatera ini merupakan salah satu cagar biosfer penting di dunia. Hutan rimba di Sumatera memanjang dari Aceh hingga ke Lampung dan hampir semuanya berpotensi tinggi untuk industri pangan dan pariwisata.

Adalah Taman Nasional Bukit Duabelas di Provinsi Jambi merupakan hutan yang menjadi rumah bagi Orang Rimba atau lebih dikenal dengan sebutan Suku Anak Dalam Jambi. Taman Nasional Bukit Duabelas berada di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, dan Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Memiliki luas yang relatif kecil diantara taman nasional lain namun luas petualangannya lebih dari keinginan para penjelajah.Taman Nasional Bukit Duabelas memiliki luas 60.500 hektar dan berada di ketinggian 50 – 400 meter di atas permukaan laut. Taman Nasional Bukit Duabelas merupakan kawasan hutan hujan tropis dataran rendah. Topografinya bervariasi mulai dari dataran rendah, bergelombang, sampai yang berbukit. Bagian utara wilayah ini merupakan hutan primer dan sisanya merupakan kawasan gundul akibat penebangan liar yang dilakukan beberapa perusahaan yang ingin menjadikan hutan ini sebagai hutan produksi. Akan tetapi, kini kawasan sisa ini sudah mulai mengalami reboisasi dan fungsinya dikembalikan kesemula yaitu sebagai hutan hujan tropis. Nyatanya, kini hutan ini pun merupakan lumbung air bagi Provinsi Jambi.
Taman Nasional Bukit Duabelas menjadi habitat dari beberapa satwa langka Sumatera diantaranya adalah: tapir (Tapirus), siamang (Hylobates syndactylus syndactylus), beruk (Macaca nemestrina), macan dahan (Neofelis nebulosa diardi), kancil (Tragulus javanicus kanchil), beruang madu (Helarctos malayanus malayanus), kijang (Muntiacus muntjak montanus), meong congkok (Prionailurus bengalensis sumatrana), lutra Sumatera (Lutra sumatrana), ajag (Cuon alpinus sumatrensis), kelinci Sumatera (Nesolagus netscheri), elang ular bido (Spilornis cheela malayensis), dan masih banyak lagi lainnya. Sedangkan flora yang tumbuh di kawasan indah ini adalah: bulian (Eusideroxylon zwageri), meranti (Shorea sp.), kempas (Koompassia excelsa), jelutung (Dyera costulata), jernang (Daemonorops draco), damar (Agathis sp.)dan rotan (Calamus sp.). Tidak hanya itu, terdapat kurang lebih 120 jenis tumbuhan termasuk cendawan yang dapat dikembangkan sebagai tumbuhan obat.
Taman Nasional Bukit Duabelas adalah rumah bagi Suku Anak Dalam. Jadi berkunjung ke Bukit Duabelas untuk bertemu mereka merupakan kegiatan yang menarik. Bahkan, tidak sedikit orang sengaja berkunjung ke Taman Nasionl Bukit Duabelas hanya untuk merasakan hidup bersama keseharian Suku Anak Dalam. Suku Anak Dalam diyakini merupakan orang Maalau Sesat. Keberadaan mereka di dalam hutan belantara Jambi karena melarikan diri dari serangan musuh dan keran tidak ingin dikuasai dan diperintah oleh musuh. Cerita lain menyebutkan bahwa Suku Anak Dalam berasal dari Pagaruyung yang mengungsi ke Jambi. Cerita ini didukung dengan kesamaan bahasa dan adat yang dimiliki suku ini dengan suku Pagaruyung di Minangkabau. Salah satu kesamaan adat mereka adalah sistem Matrilineal. Mereka bertahan hidup di dalam hutan dengan berburu, bercocok tanam dan memancing.
Untuk bisa sampai ke Taman Nasional Bukit Duabelas, Anda harus terlebih dahulu terbang ke ibu kota Provinsi Jambi yaitu Jambi. Setiap harinya tersedia penerbangan dari Jakarta, Medan dan Batam ke Jambi. Jarak dari bandara ke Bukit Duabelas sekira 180 km dan dibutuhkan waktu untuk berkeliling selama 6 jam untuk mencapai taman.
[sumber : www.indonesia.travel foto : Mirles | © PJLKKHL | 20062014 | eg@r]
Posted: 20 Jun 2014 11:09 AM PDT
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan. Maka semua pungutan, iuran, denda serta potensi penerimaan negara lain dari sektor kehutanan akan mengalami penyesuaian yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menaikkan penerimaan negara dari sektor bukan pajak, yang pada akhirnya digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam rangka implementasi peraturan pemerintah tersebut, telah terbit 3 (tiga) Peraturan Menteri Kehutanan yaitu:
  1. PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA 
    Nomor : P.36/Menhut-II/2014 |.pdf (422 kb)
    Tentang :
    Tata cara Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam.
  2. PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA 
    Nomor : P.37/Menhut-II/2014 |.pdf (631 kb)
    Tentang :
    Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
  3. PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
    Nomor : P.38/Menhut-II/2014 |.pdf (191 kb)
    Tentang :
    Tata Cara Dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan  Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) di Kawasan Suaka Alam,Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam.
 [Teks & Foto | © PJLKKHL | 19062014 | Alfiyan & BTN Tanjung Puting]

0 komentar:

Posting Komentar

 
◄| Rumah | Tentang Kami | Copyright © 2012 - Laiwangi Pos | Powered by Blogger | Design by Blogbulk - Pocket | Distributed by Deluxe Templates | Galeri Foto | Hubungi Kami | ►