... Join Us On Facebook

Rabu, 13 Agustus 2014

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry

Rabu, 13 Agustus 2014

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry


Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014; Menteri Kehutanan Menjadi Anggota Tim Koordinasi Kepariwisataan

Posted: 13 Aug 2014 07:56 PM PDT

Untuk  melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan. Peraturan Presiden tersebut telah diundangkan pada tanggal 4 Juli 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 147.

Dalam Perpres tersebut disebutkan antara lain bahwa:

  1. Pemerintah melakukan Koordinasi Strategis Lintas Sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan. Untuk kelancaran pelaksanaan  Koordinasi Strategis Lintas Sektor, telah dibentuk Tim Koordinasi Kepariwisataan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

  2. Tim Koordinasi Kepariwisataan terdiri atas:  Ketua: Wakil Presiden RI, Wakil Ketua: Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Ketua Harian: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sekretaris: Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dengan anggotanya adalah: Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya apabila diperlukan.

  3. Tim Koordinasi Kepariwisataan bertugas : mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mendukung kepariwisataan; melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penyelenggaraan kepariwisataan; menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kepariwisataan; dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kepariwisataan.

  4. Tim Koordinasi Kepariwisataan mengadakan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan yang dipimpin oleh Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan (Wakil Presiden RI).
  5. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Kepariwisataan dibantu oleh Tim Pelaksana Harian yang ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Ketua Harian. Susunan Tim Pelaksana Harian beranggotakan dari masing-masing pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya dari menteri/kepala yang menjadi anggota Tim Koordinasi Kepariwisataan. Untuk pejabat eselon I di Kementerian Kehutanan, dalam hal ini sesuai dengan kewenangannya adalah Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, yang dibantu oleh Sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pelaksana Harian.
  6. Tim Pelaksana Harian mengadakan rapat koordinasi paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan yang dipimpin oleh Ketua Tim Pelaksana Harian (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), dengan hasil rapat disampaikan kepada Tim Koordinasi Kepariwisataan.
  7. Mekanisme Koordinasi Strategis Lintas Sektor dilakukan berdasarkan prinsip: saling menghormati dengan memperhatikan etika sesuai dengan bidang tugas, ketepatan dan kecepatan dalam pelaksanaan koordinasi, dan kemitraan antar kementerian/lembaga.
  8. Hubungan kerja Tim Koordinasi Kepariwisataan bersifat koordinatif dan konsultatif dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program masing-masing kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan kepariwisataan.

Tim Koordinasi Kepariwisataan diharapkan dapat memainkan perannya dengan baik dalam kelancaran pelaksanaan koordinasi yang strategis antar lintas sektoral kepariwisataan dalam rangka mencari keselarasan, keserasian, keterpaduan dalam  perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan pada tataran kebijakan, program dan penyelenggaraan kepariwisataan. Sehingga pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus),peluang peningkatan devisa, kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan adanya multiplier effect berupa peningkatan PAD bagi daerah, serta peningkatan perkonomian masyarakat sekitar obyek wisata termasuk di kawasan konservasi di Indonesia.

 

[teks & foto | ©PJLKKHL | 12082014 | Hars&triwin]

0 komentar:

Posting Komentar

 
◄| Rumah | Tentang Kami | Copyright © 2012 - Laiwangi Pos | Powered by Blogger | Design by Blogbulk - Pocket | Distributed by Deluxe Templates | Galeri Foto | Hubungi Kami | ►