Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry |
| Sinkronisasi Peraturan Perizinan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air di Kawasan Ekosistem Gunung Ciremai Posted: 16 Sep 2014 10:24 PM PDT
Peserta yang hadir berasal dari unsur Pemda Kab. Kuningan, Pemda Kab. Cirebon, Pemda Kota Cirebon, Pemda Kab. Majalengka, Balai TNGC, Pemanfaat Air (PT. Indocement, PDAM Cirebon, PDAM Kuningan, PT/CV pemilik AMDK), perwakilan masyarakat, unsur akademisi (Univ.Kuningan, Univ.Gunung Jati-Cirebon dan Univ.Majalengka), serta perwakilan Direktorat PJLKKHL. Sebagai dasar hukum pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan konservasi, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Peraturan ini memuat tata cara permohonan izin pemanfaatan air dan energi air secara komersial dan non komersial. Disamping itu, Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan mengatur mengenai iuran dan pungutan yang dikenakan kepada pemegang ijin usaha pemanfaatan air dan energi air (komersial). Ketua Forum Kemitraan Kawasan Gunung Ciremai (FKKGC) dalam pemaparannya diawal acara menjelaskan bahwa kenyataan yang mengemuka mengenai pemanfaatan air di Kawasan Ekosistem Gunung Ciremai adalah adanya pemberlakuan peraturan baik peraturan yang mengatur kewenangan di kawasan konservasi maupun di luar kawasan konservasi. Sebagai konsekuensinya, pemanfaatan air di dalam kawasan konservasi diberlakukan juga pajak daerah yaitu SIPA dan SIPSDA sebagai bentuk kompensasi atas pemanfaatan air permukaan di wilayah administrasi Kabupaten. Selain itu, pemanfaat air skala besar juga dikenakan kewajiban membayar kompensasi kepada Pemerintah Daerah setempat guna kegiatan konservasi/ perlindungan daerah tangkapan air. Namun, biaya kompensasi yang dibayarkan dari pemanfaat ke pemerintah daerah kabupaten setempat belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk upaya-upaya kegiatan konservasi. Adanya kesimpangsiuran pemberlakuan perangkat hukum sebagaimana ilustrasi yang terjadi di Kawasan Ekosistem Gunung Ciremai diatas telah mendorong Direktorat PJLKKHL bersama FKKGC membuka ruang komunikasi antar lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pemanfaatan air baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi. Yaitu, melalui penyelenggaraan Dialog Multipihak yang bertujuan untuk sinkronisasi peraturan perijinan dalam pemanfaatan jasa lingkungan air di Kawasan Ekosistem Gunung Ciremai. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Agar proses dialog multipihak ini berjalan sesuai alur, maka selama proses dialog berlangsung dipandu oleh seorang moderator yang sangat berpengalaman yaitu Ir. Haryanto R. Putro, M.Sc (Akademisi dari Fahutan IPB). Dalam presentasinya, Direktur PJLKKHL, Dr. Bambang Supriyanto, M.Sc, mengangkat dua isu besar dalam pemanfaatan jasa lingkungan yang terjadi di kawasan Gn. Ciremai yaitu Isu mengenai "Kewenangan Pengaturan Sumber Daya Air di Dalam Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) " dan Isu mengenai "Pungutan : Penerimaan Negra Bukan Pajak vs Penerimaan Daerah (PNBP vs Pajak Air Permukaan) ", serta dipaparkan pula isu terkait peningkatan peran FKKGC. Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Direktorat Pajak Daerah dan Restribusi Daerah memaparkan materi tentang "Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air". Dari pemaparan yang disampaikan, point penting yang harus menjadi perhatian adalah adanya pembagian kewenangan yang jelas terkait pungutan (Pajak/Restribusi daerah atau PNBP) dalam pemanfaatan jasa lingkungan air, bahwa: (1). Untuk di luar KSA dan KPA kewenangan pungutan berupa Pajak Daerah oleh Pemerintah Provinsi (untuk pajak air permukaan) dan Pemerintah Kabupaten (untuk pajak air tanah), sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan restribusi daerah. (2). Untuk di dalam KSA dan KPA kewenangan pungutan berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan (Pusat), sesuai dengan UU No.20 Tahun 1997 tentang PNBP dan PP No.12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, yang mewakili Kementerian PU memaparkan isu dengan judul "Pemanfaatan Sumber Air Di Lingkup Pemerintah Daerah". Beliau menjelaskan dari mulai dasar hukum pengelolaan sumber daya air sampai kepada kewenangan pemberian perizinan terkait sumber daya air, sesuai dengan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan peraturan turunannya. Wakil dari Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pembangunan Daerah) menyampaikan materi mengenai "Kewenangan Dalam Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air" berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, terkait dengan pembagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (bidang kehutanan). Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (Asdep Ekonomi Lingkungan-Bpk.Johny P.Kusumo) memaparkan konsep mengenai "Mekanisme Imbal Jasa dan Kompensasi Lingkungan" yang berpijak pada UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diskusi yang berlangsung sangat menarik, partisipatif dan sedikit memanas dengan adanya perbedaan pendapat terkait kewenangan, jenis pungutan, peran swasta dan juga masyarakat dalam pelestarian sumber air di kawasan ekosistem Gunung Ciremai, berhasil diredam dan difasilitasi dengan baik untuk menjadi diskusi yang lebih produktif oleh Moderator, sehingga peserta berhasil mencapai kesepahaman bersama yang selanjutnya dirumuskan dalam "catatan penting hasil dialog multipihak". Beberapa catatan penting yang dirumuskan pada dialog multipihak yaitu: A. Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan sumber daya air, penggunaan/pemanfaatannya serta pajak, restribusi dan PNBP telah diatur melalui : 1) UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; 2) UU No.20 Tahun 1997 tentang PNBP (untuk bidang Kehutanan dijabarkan dalam PP No.12 Tahun 2014); 3) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah. B. Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan pembagian urusan kewenangan termasuk pengelolaan KPA dan KSA telah diatur melalui : 1) UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAHE 2) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan 3) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah C. Mengacu pada seluruh peraturan perundang-undangan tersebut diatas, Forum Multipihak telah menyepakati tafsir mengenai pembayaran atas penggunaan/pemanfaatan air sebagai berikut: 1) Pembayaran Pajak atau Restribusi air permukaan dan air tanah di luar KPA dan KSA mengacu sepenuhnya pada UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah serta peraturan turunannya, yang akan dilaksanakan oleh Pemprov dan Pemkab (sesuai kewenangannya). 2) Untuk sumber air di dalam KPA dan KSA pembayaran atas penggunaan/pemanfaatan sumber daya air mengacu pada UU No.20 Tahun 1997 tentang PNBP dan peraturan turunannya (PP. No 12 Tahun 2014 dan Permenhut No.64/Menhut-II/2013), yang akan dilaksanakan oleh Kemenhut (Ditjen PHKA dan Balai TNGC, sesuai kewenangannya). 3) Untuk mengimplementasikan kesepakatan tersebut, Kemenhut (cq. Ditjen PHKA) diminta menyurati KemenPU (cq. Ditjen PSDA) untuk mencabut seluruh Izin SIPA dan SIPSDA yang selama ini diberlakukan di KPA dan KSA. 4) Berdasarkan pencabutan izin dari KemenPU tersebut, maka secara simultan pengguna/pemanfaat agar mengusulkan Izin (IUPA/IUPEA) kepada Kementerian Kehutanan (sesuai P.64/Menhut-II/2013) dan akan diberlakukan PNBP sesuai PP No.12 Tahun 2014. D. Forum Komunikasi Kemitraan Gunung Ciremai (FKKGC) disepakati akan didukung oleh semua pihak dalam mengembangkan mekanisme Imbal Jasa Lingkungan (Sumber Daya Air) dan kelembagaannya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas penyediaan serta pemanfaatan sumber daya air di wilayah 5 (lima) Kabupaten/Kota (Kab. Kuningan, Kab.Cirebon, Kab.Majalengka, Kota Cirebon dan Indramayu). Dialog multipihak kemudian ditutup oleh Kepala Balai TN Gunung Ciremai yang baru (Ir. Padmo Wiyoso) yang menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran dan partisipasi aktif dari seluruh peserta yang hadir, serta harapan kedepan dalam pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan TN Gunung Ciremai khususnya, serta kawasan ekosistem gunung ciremai pada umumnya. [Teks dan Foto © PJLKKHL | 17092014 | agus haryanto] |
| You are subscribed to email updates from Direktorat PJLKKHL To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |



















0 komentar:
Posting Komentar