| Pojok Belajar, Media Belajar Kolektif Direktorat PJLKKHL Posted: 16 Oct 2014 09:39 PM PDT Paradigma baru dalam pemanfaatan hutan yang berbasis sumberdaya hutan (forest resource based management) telah membuka peluang bagi pemanfaatan jasa lingkungan yang sebelumnya masih terabaikan. Hal ini mendorong terjadinya pergeseran nilai jasa lingkungan hutan yang semula merupakan barang tidak bernilai (non marketable goods) menjadi barang bernilai (marketable goods). Perubahan apresiasi nilai tersebut membawa konsekuensi untuk upaya pengaturan dan pengendalian agar pemanfaatan jasa lingkungan dapat berkelanjutan. Posisi strategis jasa lingkungan hutan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi utama yaitu peran jasa lingkungan dalam pembangunan ekonomi maupun pembangunan lingkungan. Jasa lingkungan hutan dalam pembangunan ekonomi diharapkan dapat berperan dalam menyediakan barang dan jasa yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan perekonomian nasional, daerah dan masyarakat. Selain itu, jasa lingkungan hutan dalam pembangunan lingkungan diharapkan dapat berperan dalam menjaga keseimbangan sistem tata air, tanah dan udara. Jasa Lingkungan atau jasa ekosistem adalah hasil atau implikasi dari dinamika bentang alam berupa jasa (yang memberikan keuntungan bagi kehidupan manusia). Jasa ini dapat dikategorikan sebagai keindahan dan fenomena alam, keanekaragaman hayati dan ekosistem, fungsi hidrologi, penyerapan dan penyimpanan karbon, dan berbagai jasa lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut, arah kebijakan pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan hutan adalah; (1) melakukan Pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara Lestari untuk mendukung Perlindungan sistem penyangga kehidupan, dan Pengawetan keanekaragaman hayati; (2) meningkatkan penerimaan negara, tenaga kerja dan pendapatan masyarakat sekitar hutan dari pemanfaatan jasa lingkungan (air, wisata alam dan karbon). Pemanfaatan jasa lingkungan merupakan era baru dalam pembangunan kehutanan. Alasan kuat menjadikan jasa lingkungan sebagai era baru adalah karena nilai ekonomi suatu kawasan sangat besar. Menurut Pearce (1992) nilai ekonomi total suatu kawasan terdiri atas Use Value (Nilai Penggunaan), Non-use Value (NIlai Bukan Penggunaan), Direct Use Value (Nilai Penggunaan Langsung), Indirect Use Value (Nilai Penggunaan Tidak Langsung), Option Value (Nilai Pilihan), Bequest Value (Nilai Warisan) dan Existence Value (Nilai Keberadaan). Berdasarkan uraian tersebut di atas, pemanfaatan jasa lingkungan mempunyai banyak topik untuk dibahas dan didiskusikan, bukan hanya oleh kalangan intern Direktorat PJLKKHL saja tetapi juga berbagai pihak lain seperti mahasiswa, praktisi di bidang wisata alam, pemanfaatan air, pemanfaatan karbon dan para pihak lainnya yang terkait. Oleh karena itu perlu dilakukan kegiatan Pojok Belajar. Adapun tujuan tujuan pojok belajar adalah : - Diskusi dengan berbagai pihak (pemerintah, perguruan tinggi, mahasiswa, NGO, praktisi, wartawan, mitra BCA).
- Sebagai tempat bertukar pikiran dan sharing pengetahuan, teknologi dan kebijakan di bidang pemanfaatan jasa lingkungan.
- Memberi ruang untuk kemunculan ide-ide baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan
Kegiatan ini akan dilakukan setiap bulan di kantor Direktorat PJLKKHL, Jl. Juanda No. 15, Bogor. Setiap pertemuan akan mengangkat tema yang berbeda dengan pembicara yang berbeda pula. [teks&foto | ©PJLKKHL | 17102014 | eka&pjlkkhl] |
| Stand PJLKKHL Pada Bali TTI, Prestasi Ketiga Pada 2014 Posted: 16 Oct 2014 07:18 PM PDT Stand Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung – Ditjen PHKA yang bertemakan "Kenali & Cintai Indonesia", kembali mendapatkan penghargaan sebagai "Juara III Stand Terbaik" pada event 2nd Bali Tourism Trade Investment (Bali TTI) Expo 2014 yang digelar selama 4 (empat) hari dari tanggal 9-12 Oktober 2014 di Mall Galeria, Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai – Bali. Penghargaan yang sama sebagai "Juara III Stand Terbaik" juga diperoleh pada Bali TTI Expo 2013. Juara stand terbaik I dan II diperoleh oleh Stand Badan Penanaman Modal Daerah – Kota Samarinda dan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kota Pekanbaru. Bali TTI Expo 2014 ini merupakan perhelatan yang digagas oleh PT Aira Mitra Media setelah yang pertama yaitu di Discovery Shopping Mall Kuta Bali pada tanggal 3-6 Oktober 2013. Event berskala nasional ini, juga merupakan pameran roadshow di 9 (sembilan) kota besar di Indonesia (Lampung, Balikpapan, Banjarmasin, Palangkaraya, Bali, Batam, Medan, Yogyakarta, dan Manado), yang menampilkan produk unggulan dan potensi dalam bidang pariwisata, perdagangan, dan investasi. Beragam acara pendukung menyemarakkan expo ini, seperti talkshow, demo produk unggulan daerah/produk kreatif, pagelaran seni & budaya, aneka lomba kreasi/bakat anak, hiburan live music, dan game interaktif. Pada event yang diikuti oleh 50 peserta ini, turut bergabung pada stand Direkorat PJLKKHL – Ditjen PHKA adalah Balai Besar TN Gunung Leuser, Balai TN Sebangau, Balai TN Bogani Nani Wartabone, dan Balai KSDA Kaltim. Stand berukuran 3 x 4 m ini berada pada posisi (floor plan/site shape) nomor 45 – 46, dekat pintu utara yang merupakan pintu dari tempat parkir kendaraan. Letak ini sangat strategis dan mudah diakses oleh pengunjung. Dimensi booth/stand adalah peninsula dengan 3 sisi terbuka. Design interior disesuaikan materi yang dipamerkan dan layout perlengkapan pameran (seperti display sample, backdrop, logo, banner, kursi, lighting, dan audio visual). Desain dirancang dalam sebuah booth dengan nuansa yang berbeda dan indah dipandang mata (eye catching) sehingga mampu menarik minat masyarakat/konsumen untuk datang berkunjung dengan nyaman ke stand pameran Direkorat PJLKKHL – Ditjen PHKA. Penghargaan sebagai "Juara III Stand Terbaik" pada event 2nd Bali Tourism Trade Investment (Bali TTI) Expo 2014 ini, merupakan penghargaan yang ketiga kalinya bagi Direkorat PJLKKHL – Ditjen PHKA dalam mengikuti event pameran di tahun 2014. Sebelumnya, stand Direktorat PJLKKHL juga telah memperoleh penghargaan sebagai : - "The Best Booth" untuk kategori "The Most Innovative Design" pada event Deep Indonesia & Extreme Tahun 2014, tanggal 27 – 30 Maret 2014 di Jakarta. - "3rd Winner for The Best Performance" pada event The 15th Majapahit Travel Fair 2014, tanggal 8 – 11 Mei 2014 di Surabaya. Dengan diperolehnya penghargaan ini tidak saja hanya memberikan manfaat dalam meningkatkan citra (image) sebagai salah satu aset yang penting yaitu mendapatkan pengukuran dan gambaran tentang apa yang telah dilakukan oleh Direkorat PJLKKHL – Ditjen PHKA dalam melaksanakan promosi dan pemasaran konservasi alam. Namun, juga bisa mendapatkan masukan dan informasi berharga yang dapat diimplementasikan untuk perbaikan dan kemajuan dimasa mendatang. Dan yang terpenting lagi dalam pelaksanaan promosi dan pemasaran konservasi alam adalah tetap fokus pada arah dan kebijakan strategis yang telah ditetapkan, menyampaikan informasi dan melayani masyarakat/konsumen dengan hati yang baik serta menerapkan tata kelola yang baik. Dengan sendirinya kinerja dan manfaat berpromosi akan meningkat, semoga. [teks dan foto ©Dit PJLKKHL |17102014 | Hars] |
| Sosialisasi Peraturan Bidang Jasa Lingkungan dan Wisata Alam di Jawa Tengah Posted: 14 Oct 2014 05:37 PM PDT Pengelolaan hutan saat ini masih bertumpu pada hasil hutan kayu. Sementara, yang menyangkut kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan seperti karbon, air dan energi air, panas bumi, energi angin, serta wisata alam belum memperoleh perhatian yang seimbang. Padahal nilai potensi jasa lingkungan jauh lebih besar dibanding dengan nilai hasil hutan ckayu. Reformasi birokrasi di bidang jasa lingkungan dan wisata alam yang dicirikan dengan waktu pelayanan yang singkat dan penyederhanaan mekanisme perizinan sangat diperlukan. Dengan terbitnya PP No. 12 Tahun 2014 dan turunannya, peran dan tanggung jawab Kepala UPT Ditjen PHKA maupun Direktorat teknis terkait semakin besar dalam mengoptimalkan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam. Kementerian Kehutanan selaku instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pembangunan kehutanan telah menerbitkan beberapa peraturan khususnya di bidang jasa lingkungan dan wisata alam, antara lain : - Permenhut No. 36/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan PNBP Bidang Pariwisata Alam.
- Permenhut No. P.37/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran PNBP Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
- Permenhut No. P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Huru dan Hutan Alam.
- Permenhut No.64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Air di TN, SM, Tahura dan TWA.
- Peraturan Dirjen PHKA No. P.133/SET/2014 tentang Penetapan Rayon di TN, Tarhura, TWA dan TB dalam rangka PNBP.
Untuk menambah kesiapan para pengelola kawasan dan Pemerintah Daerah serta dunia usaha dalam mengoptimalkan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung (PJLKKHL) telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan dan Perundangan Bidang Jasa Lingkungan dan Wisata Alam Provinsi Jawa Tengah di Hotel Horison Semarang pada tanggal 8-10 Oktober 2014. Peserta Sosialisasi berjumlah 35 orang terdiri dari UPT Ditjen PHKA Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, serta pemda terkait yatiu Dinas Kehutanan, Dinas Pariwisata, Bappeda, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota, UPTD Tahura Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, ASITA Provinsi Jawa Tengah, PDAM Kabupaten dan Kota Semarang. Sosialisasi menghadirkan 2 (dua) Pembicara yaitu : Dr. Ir. Bambang Supriyanto, M.Sc (Direktur PJLKKHL) dan Ir. Asep Sugiharta, M.Sc (Kasubdit Program dan Evaluasi PJL) dan 1 (satu) Narasumber Widyastuti, S.H, M.Hum (Kasubag Ppu III Kementerian kehutanan). Berlaku sebagai moderator yaitu Ir. Elny, MM (Kaseksi Evaluasi) dan Ir. Murni Elida (Kaseksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan TN). Dalam arahannya Direktur PJLKKHL menyampaikan beberapa hal seperti : - Terhadap kawasan-kawasan yang potensial jasa lingkungannya, diminta agar Kepala UPTD (Tahura) serta Kepala UPT Ditjen PHKA, segera melakukan inventarisasi potensi obyek dan daya tarik wisata alam dan air. Selain itu juga melakukan upaya promosi & pemasaran, sehingga pemanfaatan sumber daya alam tersebut mampu memberikan kontribusi yang signifikan baik terhadap pembangunan nasional/daerah, maupun penerimaan negara/daerah.
- UPT maupun UPTD melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi pemenuhan kewajiban IPPA dan pungutan karcis masuk sesuai kewenangan masing-masing serta melaporkan perkembangannya.
- UPT maupun UPTD dalam menilai dan menerbitkan rekomendasi atas permohonan IPPA maupun pemanfaatan air agar sesuai rencana pengelolaan, zonasi/bloking areal dan desain tapak atau areal pemanfaatan air yang telah disahkan.
- UPT dan UPTD meningkatkan pelayanan dan perijinan di bidang jasa lingkungan dan wisata alam secara cepat sesuai tata waktu dan bertanggungjawab.
- UPT dan UPTD dalam menerbitkan izin usaha jasa wisata alam antara lain, pemandu wisata, souvenir dan lain-lain agar mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan tetap melakukan pembinaan dan meningkatkan kemampuan pemegang izin melalui pelatihan.
Diharapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, UPT Ditjen PHKA lebih pro-aktif dan berkoordinasi dengan Pemda dan instansi terkait dalam pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam serta. Selain itu sosialisasi diharapkan dapat membuka dan meningkatkan wawasan, pengetahuan, serta pemahaman peserta sehingga dapat melakukan inovasi-inovasi yang konkrit dalam pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam. [Teks & Foto © PJLKKHL | 16102014 | Alfiyan & panitia] |
0 komentar:
Posting Komentar