Sarana berbagi pengalaman, bertukar informasi dan "brainstorming" untuk merumuskan langkah kedepan yang dapat ditempuh, menjadikan isu PPayment for Ecosystem Services (PES) sebagai isu nasional dan upaya berbagi komitmen dengan private sector dalam pengembangan skema dan model PES yang sudah banyak dikembangkan pada tingkat lapangan. Hal tersebut yang melatar belakangi digelarnya Workshop "Peluang, Tantangan Pelaksanaan PES Di Sektor Kehutanan dan Komitmen Private Sector" yang digagas bersama oleh Direktorat PJLKKHL dan Kemitraan (Partnership), pada tanggal 13 Februari 2015.
Hadir pada kesempatan workshop tersebut berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan isu PES, antara lain dari Instansi Pemerintah (Direktorat PJLKKHL, Balai Besar TNGP, Balai TN Ciremai, Direktorat KKBHL, Direktorat KKH, Direktorat PKH, Balai TN Halimun Salak); perwakilan private sector (IGCN-Indonesia Global Compact Network dan IBCSD-Indonesia Bisnis Council for Sustainable Development); Akademisi (Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan, IPB); perwakilan NGO (WWF, CIFOR dan CI); serta Kelompok/Forum Masyarakat (Komunitas Peduli Ciliwung Bogor, Forum Kemitraan Kawasan Gunung Ciremai-FKKGC).
Workshop berlangsung di Aula Komodo, Jl. Ir. H. Juanda No.15 Bogor, tempat bersejarah dalam mengkomunikasikan berbagai kebijakan dan praktek/skema PES yang sudah berjalan sebagai bahan pembelajaran dan perbaikan tata kelola kepemerintahan kehutanan; mempromosikan program-program kerja dari skema-skema PES lebih luas kepada private sector untuk semakin terlibat dalam pengelolaan kawasan bersama melalui skema kerjasama; serta mendorong pengembangan gagasan dan kerjasama uji coba (pilot) PES pada area dan model program yang dimungkinkan di sektor kehutanan.
Tiga narasumber perwakilan dari tiga pihak berkesempatan memberikan presentasinya yaitu: (1). Dr. Bambang Supriyanto, M.Sc (Direktur PJLKKHL) dengan tema Kebijakan Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Konservasi: Pengembangan PES untuk Konservasi dan Kesejahteraan Masyarakat; (2). Budi Hartono (Executive Director, Indonesia Global Compact Network/IGCN); dan (3). I Gusti Agung Prana (Social Entrepreneur/Pelaku pemberdayaan masyarakat) dengan tema Berbagi pengalaman dalam pengembangan kewirausahaan sosial berbasis sumberdaya alam.
Terungkap dalam sesi presentasi dan diskusi yang berkembang, pandangan konsep dan implementasi pelaksanaan PES dari Sisi Pemerintah, Kelompok Masyarakat (pelaku), Akademisi, Lembaga Penelitian, Pengelola Kawasan Konservasi, Private Sector dan NGO (Non Goverment Organization).
(1). Konsep PES dari sisi Pemerintah:
- Dasar Hukum pelaksanaan PES meliputi UU 32 Tahun 2009 Pasal 43 ayat(3), PP 28 Tahun 2011, Permenhut No. P.64/Menhut-II/2013 dan saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait PES, yaitu RPP tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
- PES di Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain meliputi: pemanfaatan air, wisata alam, karbon dan sustainable energy (air dan panas bumi). Dengan konsep dapat bersifat Voluntary dan Mandatory.
- Dalam kontek dinamika perkembangan kebijakan nasional saat ini, konsep PES masuk dalam Quick Win, yaitu termasuk dalam "Program Pemulihan 4 DAS Kritis (Ciliwung, Citarum, Kapuas dan Siak)"
- Konsep PES sangat terkait dengan nilai sebuah kawasan. Selama ini yang dinilai baru pada nilai-nilai langsung. Sedangkan nilai tidak langsung suatu kawasan belum disertakan. Publik ternyata bersedia membayar lebih. Dalam hal ini pola pengembangan insentif dapat digunakan dan diterapkan.
- Beberapa contoh masalah sosial dan lingkungan dapat diselesaikan dengan menggunakan konsep PES. Salah satu masalah tersebut adalah banjir. Tetapi penanganna banjir dalam kontek PES belum cukup menarik, sebab regulasi PES belum mengakomodir untuk hal tersebut.
- Masalah banjir di Jakarta tidak terselesaikan. Banjir tidak selalu berhubungan dengan hutan, tetapi juga karena pola tingkah laku. Hasil penelitian menunjukkan, hulu hanya berkontribusi terhadap banjir sebesar 30%, pembangunan infrastruktur sungai sebanyak 50%, dan sisanya adalah pola kebiasaan masyarakat.
- Di hulu terdapat hak-hak masyarakat. Pola yang dapat dikembangkan terkait dengan PES ada 3, yaitu:
- Kolaborasi (misalnya di TN Gunung Halimun, Luweng Tutupan, luweng garapan)
- Apabila secara kelembagaan sudah kuat pilihannya adalah Desentralisasi,
- Apabila menyangkut masyarakat adat seperti di Badui Dalam diberikan Devolusi (di-otonomi-kan)
(2). Konsep PES dari sisi Kelompok Masyarakat (pelaku):
PES dapat dibangun melalui jalur sosial dengan cara membangun kesadaran kolektif masyarakat. Salah satu contoh adalah yang terjadi di Desa Pemutaran, Bali Barat. Pembangunan PES di desa tersebut dilakukan melalui:
- Membangun kesadaran masyarakat melalui kesadaran budaya spiritual
- Membangun kebersamaan masyarakat
- Pada saat ini telah terdapat 15 Hotel di Desa Pemutaran dan beberapa homestay. Konsep pembangunan homestay hanya boleh dilakukan dan dimiliki oleh masyarakat setempat.
(3). Konsep PES dari sisi Akademisi:
- Terdapat dua istilah, yaitu Environmental Services dan Ecosystem Services. Dua hal yang berbeda. Seharusnya adalah Ecosystem Services. Dalam Ecosystem Services terdapat 19 item. Dari 19 item tersebut kayu merupakan produk ekosistem.
- Terkait dengan PES skema yang dikembangkan dalam Green Economic antara lain Carbon Trade, ekowisata dan bioprospecting.
- Pemerintah tidak perlu mempersoalkan tentang harga. Harga semestinya diserahkan kepada pasar.
- Terkait dengan PNBP, permasalahan bukan terletak pada tarif masuk. Apabila pemerintah menilai jasa lingkungan dari PNBP, pemerintah mendapatkan pendapatan dari izin. Dari sekian izin yang diberikan terdapat ketidakadilan. Ketidakadilan tersebut bukan berada pada harga tiket. Ini yang menyebabkan protes dari para pengusaha.
- Terdapat 3 hal penting terkait dengan harga, yaitu:
- Control Management
- Insentif atau pajak (disebut pajak apabila merusak lingkungan)
- Subsidi
- Salah satu contoh bentuk insentif adalah: perusahaan-perusahaan sawit yang mempunyai HCV, bagi mereka yang membina/menjaga HCV mereka harus diberikan insentif.
- Apabila ada sekelompok orang yang menebang hutan dan kemudian ketersediaan air menjadi berkurang maka mekanismenya seharusnya sekelompok orang tersebut membeli.
(4). Konsep PES dari sisi Private Sector:
Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) ikut berperan dalam kegiatan PES dengan cara mendorong bisnis ekosistem. Terdapat 20 perusahaan yang berada dalam working group, beberapa diantaranya adalah mining, pulp and paper.
(5). Konsep PES dari sisi Lembaga Penelitian dan Pengembangan :
- Salah satu bentuk dari skema PES adalah DA REDD (Demonstration Activity REDD).
- DA REDD telah banyak dilakukan tetapi belum banyak yang berjalan secara berkelanjutan.
- Saat ini terdapat 7 kabupaten (berada dalam provinsi yang berbeda-beda) berbasis REDD+ yang menggunakan skema Carbon Fund.
- Pendekatan yang digunakan oleh Puspijak untuk REDD+ adalah pendekatan PES.
- Issue pendanaan menjadi issue yang cukup penting.
Sampai saat ini JCM belum sampai pada pendanaan tetapi masih berada pada transfer teknologi.
- PES yang dikembangkan adalah membangun hubungan dengan konsumen/Public Private Partnership (salah satu konsumen adalah private sector). Hubungan tersebut didasarkan pada saling membutuhkan.
- Dalam hubungan tersebut, bagaimana private sector menyisihkan sebagian biayanya untuk membiayai lingkungan. Sedangkan pemerintah wajib menjaga/meregulasi/dan membuat efektif setiap rupiah yang dikeluarkan oleh private sector.
- Berdasarkan beberapa literatur, PES masih menemui beberapa kendala dalam implementasinya, sebab pasar jasa lingkungan masih belum teridentifikasi secara jelas. Jasa Lingkungan perlu masuk dalam kebijakan nasional.
- Beberapa tantangan terbesar PES antara lain:
1) Mengidentifikasi PES.
2) Pendanaan. Terdapat tiga syarat terkait dengan pendanaan, yaitu: Bersifat efektif; Bersifat efisien (biaya kecil menghasilkan manfaatt besar; dan Bersifat Equity (pendanaan harus terbagi secara proporsional bagi yang terlibat di dalam PES tersebut).
(6). Konsep PES dari sisi Pengelola Kawasan Konservasi :
- PES adalah membangun kepedulian.
- Format/skema PES dengan aturan apapun, seharusnya menjadikan kawasan mempunyai semangat untuk take and give, yang menjadikan pemangku kunci pelestarian alam dengan masyarakat pemanfaat menjadi sehat.
- Terdapat dua mekanisme PES, yaitu Voluntary dan Mandatory.
- Salah satu bentuk Praktek PES sederhana (merupakan indirect PES) adalah mengkampanyekan warga kota untuk pergi ke kawasan konservasi dan spend money lebih di tempat kawasan konservasi tersebut berada, baik spend money untuk makanan, cinderamata, maupun yang lainnya.
- PES harus menjadi roh/semangat dari semua regulasi.
- Kendala terbesar dalam praktek-praktek seperti tersebut di atas adalah konsistensi dan kontinyuitas. Apabila ada pergantian pimpinan yang tidak memiliki visi dan misi yang sama, maka kondisinya kembali pada titik awal.
- Kendala Terkait dengan pendekatan kesadaran kolektif masyarakat dalam membangun PES, masing-masing daerah mempunyai karakteristik masyarakat yang berbeda-beda, sehingga keberhasilan praktek PES di suatu daerah belum tentu dapat diterapkan di daerah lain dengan menggunakan metode yang sama.
(7). Konsep PES dari sisi NGO (Non Goverment Organization) :
- Praktik PES di Indonesia telah dilaksanakan, berlokasi dari Aceh sampai Bunaken.
- PES merupakan beyond charity. Private sector bukan hanya sekedar CSR. Private sector memandang PES sebagai opportunity.
- Praktek PES oleh Private Sector juga bergerak di bidang geothermal, PLTA. Sedangkan instrumen yang digunakan adalah instrumen ekonomi, PDB Hijau.
- Beberapa Skema yang digunakan dalam pelaksanaan PES antara lain:
- Dari masyarakat ke masyarakat
- Skema kompensasi lingkungan
- Dari Pemerintah kepada masyarakat.
- Kendala pada pelaksanaan PES saat ini adalah Commond Control tidak cukup, sehingga harus ada insentif.
- Tantangan yang dihadapi kedepan, insentif harus didorong dalam RPP Kompensasi Lingkungan.
- Selain skema-skema yang telah disebutkan di atas, WWF saat ini sudah dan sedang mengembangkan Skema Kelembagaan Pengelola PES, sebab kelembagaan merupakan salah satu prasyarat utama. WWF telah mengembangkan skema tersebut antara lain di Lombok Barat (Mataram).
Dari diskusi yang berlangsung dengan dinamis beberapa catatan penting sebagai kesimpulan dan rekomendasi dari hasil pelaksanaan workshop ini yaitu:
- Pelaksanaan PES dapat dilakukan pada pemanfaatan air, wisata alam, karbon, dan energi geothermal berkelanjutan. Dengan mekanisme pelaksanaan PES dapat berupa Voluntary dan Mandatory.
- Diperlukan adanya Regulasi (ditingkat nasional maupun sub nasional) dari implemantasi pelaksanaan PES yang sudah berjalan pada beberapa lokasi.
- Isu mengenai diperlukannya Kelemba
- Desentralisasi,
- gaan PES secara nasional (mengenai bentuk dan pembagiannya apakah akan dibedakan untuk masing-masing jenis jasa lingkungan: karbon, air, wisata perlu didiskusikan kembali).
- Isu mengenai pendanaan PES yang berkelanjutan harus dipikirkan kembali.
- Terdapat peluang untuk mengembangkan pelaksanaan PES pada Tingkat Nasional, yaitu dengan sedang disusunnya draft RPP tentang Instrumen Ekonomi (PES) yang sebelumnya diinisiasi oleh KemenLH dan sempat berhenti.
Selanjutnya, workshop ditutup oleh Direktur PJLKKHL dengan menyampaikan pesan bahwa "Goal (Ujung) konservasi adalah kesejahteraan masyarakat". Masyarakat di dalam dan di luar kawasan bukan merupakan ancaman tetapi merupakan peluang. Pelaksanaan PES dapat diterapkan melalui beberapa kriteria kelembagaan dalam masyarakat, antara lain:
1. Kolaborasi
1. Kolaborasi; merupakan hal pertama dalam pelaksanaan PES yang dapat dilakukan (contoh di TN Gunung Halimun: Luweng Tutupan Luweng Garapan)
2. Desentralisasi : cara ini dilakukan apabila secara kelembagaan dalam masyarakat sudah kuat, maka dipilih desentralisasi.
3. Devoluasi; menyangkut masyarakat adat yang telah mempunyai kelembagaan yang sangat kuat dan sudah bagus, maka diberikan DEVOLUSI (Contoh pada masyarakat Badui Dalam)
[Teks dan Foto © PJLKKHL | 05032015 | agus haryanto ]
0 komentar:
Posting Komentar