... Join Us On Facebook

Minggu, 14 Juni 2015

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry

Minggu, 14 Juni 2015

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry


Penangkapan Pemburu-Pengumpul Paruh Burung Rangkong

Posted: 14 Jun 2015 05:23 AM PDT

RILIS BERITA

bb7 kepala balai dan team

Medan (14 Juni 2015) – Petugas Polisi Hutan dari Kantor BBTNGL dan BPTN III Stabat menangkap tangan dua orang tersangka pemburu/ pengumpul paruh rangkong di Desa Namotongan, Kecamatan Kutaimbaru, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut pada hari Minggu, 14 Juni 2015. Pada kesempatan tersebut disita barang bukti berupa 12 paruh rangkong dengan berat total 1,341 kg. Selain itu diamankan oleh PPNS BBTNGL berupa 2 pucuk senapan berburu yang telah dimodifikasi khusus untuk berburu burung rangkong, 2 buah pesawat telpon genggam dan timbangan digital serta alat bukti lainnya. Tersangka berinisial Za. (37) warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutaimbaru, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, dan Al. (28) warga Pekanbaru. Berdasarkan informasi dari tersangka harga di pasar gelap paruh rangkong sekitar Rp. 90 ribu,- per gram, maka perkiraan harga totalnya sekitar Rp. 120.690.000,-.

Selanjutnya Berdasarkan pengembangan keterangan, tersangka menyebutkan bahwa kegiatan perburuan/ pengumpulan paruh rangkong ini telah dilakukan lebih dari setahun dan meliputi wilayah Sumut dan Aceh . Disampaikan oleh Andi Basrul, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, "berdasarkan penelusuran tim investigasi telah dilakukan lebih dari sepuluh tahun". Tersangka dijerat Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimum selama 5 tahun dan denda maksimum Rp. 100 juta,-

"Penangkapan ini kami lakukan setelah melakukan berbagai upaya investigasi bersama WCU (Wildlife Crime Unit) dan merupakan target operasi, hal ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga kelestarian ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser yang dimandatkan kepada kami sebagai pengelolanya. Kami akan menindak segala bentuk tindak pidana hutan secara tegas agar segala bentuk aktivitas illegal perburuan, perusakan dan perambahan hutan konservasi yang merupakan benteng terakhir pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya," lanjut Andi Basrul. "Hingga saat ini kami bekerja keras untuk mengatasi kegiatan perusakan hutan dalam segala bentuk apapun."

Pihak Taman Nasional Gunung Leuser telah melakukan kerja sama dengan semua pihak, baik aparat lain, para mitra dan masyarakat luas untuk bersama sama ikut aktif dalam pelestarian Sumber Daya Alam Hayati khususnya satwa satwa yang dilindungi oleh undang undang. Peran mitra kerja, mitra media cetak dan elektronik sangat dibutuhkan dalam mensosialisasikan upaya pelestarian satwa langka ini dari pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. BBTNGL dengan mitra kerja diharapkan terus aktif dalam patroli kawasan untuk melakukan pengamanan kawasan. Salah satunya adalah patroli yang dilaksanakan oleh WCS (Wildlife Conservation Society) dan TNGL yang diperkuat dengan implementasi SMART Patrol (Spatial Monitoring and Reporting Tool) dan berbagai bentuk investigasi.

[Sumber: http://gunungleuser.or.id | ©BBTNGL |14062015 | kOEszky]

0 komentar:

Posting Komentar

 
◄| Rumah | Tentang Kami | Copyright © 2012 - Laiwangi Pos | Powered by Blogger | Design by Blogbulk - Pocket | Distributed by Deluxe Templates | Galeri Foto | Hubungi Kami | ►