... Join Us On Facebook

Rabu, 03 September 2014

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry

Rabu, 03 September 2014

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry


Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Otoritas Pengelola CITES Republik Indonesia dengan Otoritas Pengelola CITES Republik Rakyat Tiongkok

Posted: 03 Sep 2014 07:19 PM PDT

Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi menjadi salah satu negara sumber dan pengekspor tumbuhan dan satwa liar (TSL) terbesar dalam perdagangan internasional. Sementara itu, Cina atau Republik Rakyat Tiongkok (RRT) merupakan salah satu negara tujuan ekspor (pasar) TSL terbesar. Oleh karena itu, kerjasama diantara kedua negara tersebut mempunyai nilai yang penting dan strategis. Kerjasama Indonesia dengan RRT dalam pertemuan internasional/Konvensi CITES telah berjalan dengan baik dan saling mendukung satu sama lain.

Sejauh ini perdagangan TSL dari Indonesia ke negeri RRT meliputi Gaharu, Kura-kura air tawar, Arwana, ular, kulit reptil dan pakis.  Hubungan perdagangan antara Indonesia dan RRT sesama anggota CITES mengalami peningkatan yang cukup baik. Salah satu implementasi kerja sama tersebut diantaranya Indonesia telah melakukan perdagangan gaharu secara langsung ke RRT yang telah berlangsung selama empat tahun terakhir, dimana sebelumnya perdagangan tersebut melalui negara ketiga. Untuk meningkatkan hubungan yang telah berjalan, kedua negara berkeinginan dan berkomitmen untuk meningkatkan dan memperluas kerjasama tersebut. 

Penandatangan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan perdagangan TSL yang berkelanjutan dalam kerangka Konvensi CITES, termasuk juga upaya konservasi keanekaragaman hayati dan habitatnya. Penandatangan MoU ini dilakukan oleh Direktur Jenderal PHKA, Ir. Sonny Partono, MM, selaku Otoritas Pengelola (MA) CITES Indonesia dan Direktur Jenderal Otoritas Pengelola CITES (MA) RRT, Dr. Meng Xianlin. Dalam acara ini, Mr. Liu Dongsheng, Wakil Menteri Kehutanan RRT juga hadir sebagai Ketua Delegasi Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kerjasama bilateral ini merupakan payung jalinan kemitraan dua negara dalam perdagangan jenis-jenis TSL dan produk-produknya. Beberapa isu yang penting yang menjadi inti perjanjian kerjasama ini antara lain 1) pelaksanaan CITES secara umum; 2) fasilitasi penerbitan ijin dan sertifikat CITES, proses verifikasi dan transparansinya; 3) pertukaran komunikasi dan informasi mengenai perdagangan TSL dan konservasinya; 4) memperkuat penegakan hukum untuk melawan perdagangan TSL illegal, yang tidak dilaporkan dan yang tidak teratur, termasuk penyitaan dan pemusnahan spesimen.

Sebagai tindak lanjut dari kerjasama ini akan disusun rencana kerja yang lebih operasional dalam bentuk program dan kegiatan bersama yang akan dikomunikasikan lebih lanjut secara intensif dengan tetap menjunjung tinggi pada ketentuan-ketentuan hukum masing-masing negara.

[teks & foto ©PJLKKHL | 04092014 | Hars&DitjenPHKA]

0 komentar:

Posting Komentar

 
◄| Rumah | Tentang Kami | Copyright © 2012 - Laiwangi Pos | Powered by Blogger | Design by Blogbulk - Pocket | Distributed by Deluxe Templates | Galeri Foto | Hubungi Kami | ►