... Join Us On Facebook

Sabtu, 11 Maret 2017

Penanganan Kasus Penggunaan Secara Illegal Kawasan Hutan Oleh Tim Patroli BTN Matalawa

Sabtu, 11 Maret 2017

patroli2          

Waingapu, Jumat 24 Februari 2107. Tim patroli rutin yang dipimpin KSPTN wilayah II Lewa, Judy Aries Mulik, STP bersama dengan 3 (tiga) orang polhut dan 1 (satu) orang penyuluh di blok hutan Kangeli kawasan TN Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (MaTaLaWa) menemukan penggunaan secara illegal kawasan hutan oleh masyarakat. Pada awalnya tim patroli menelusuri batas-batas antara wilayah Taman Nasional dan perkampungan Desa Kangeli dan menemukan sebuah “Watumunggu” yaitu tumpukan bebatuan sebagai penanda batas kawasan hutan yang dibuat pada zaman Belanda dan sekaligus juga berfungsi sebagai salah satu penanda batas kawasan TN MaTaLaWa. Pada wilayah dekat Watumunggu ini, tim patroli tidak menemukan gangguan terhadap kawasan sehingga diputuskan untuk menelusuri lebih jauh lagi sepanjang batas kawasan sekaligus melakukan patroli pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Dari hasil penelusuran lebih jauh ditemukan sebuah pondok liar berlokasi di dalam kawasan yang dibangun sekitar akhir tahun 2016 dan sebidang lahan seluas 1,5 hektar yang dimanfaatkan untuk kegiatan persawahan oleh 1 (satu) orang petani atas nama Yohanes Habaita Halang.
Selanjutnya, tim patroli melakukan beberapa upaya pencegahan diantaranya: 1) mencari dan memanggil pelaku; 2) menggali keterangan lebih detail mengenai risalah dan motif pembukaan lahan oleh pelaku; 3) Tim patroli juga menyampaikan secara persuasif bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pelaku melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, lebih detailnya pada pasal 50 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”; 4) Berkoordinasi dengan Kepala Desa Kangeli dan Kecamatan Lewa Tidahu 5) Meminta pertanggungjawaban pelaku untuk membongkar pondok liar dan tidak mengulangi perbuatan dengan membuat surat pernyataan.
Berdasarkan pengalaman ini penanganan kasus gangguan kawasan di TN MaTaLaWa dirasakan lebih efektif dilakukan melalui usaha persuasif dimana pada akhirnya pelaku bersedia melakukan pembongkaran pondok dan berjanji tidak akan mengusahakan lahan di dalam kawasan TN MaTaLaWa. (Sumber: http://ksdae.menlhk.go.id/berita/326/penanganan-kasus-penggunaan-secara-illegal-kawasan-hutan-oleh-tim-patroli-btn-matalawa.html)

0 komentar:

Posting Komentar

 
◄| Rumah | Tentang Kami | Copyright © 2012 - Laiwangi Pos | Powered by Blogger | Design by Blogbulk - Pocket | Distributed by Deluxe Templates | Galeri Foto | Hubungi Kami | ►