... Join Us On Facebook

Jumat, 27 Oktober 2017

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry

Jumat, 27 Oktober 2017

Directorate of Environmental Services - Ministry of Forestry


Focus Grup Discussion (FGD) Pemanfaatan Jasa Lingkungan dengan tema Pemanfaatan Energi Angin dan Panas Matahari di Hutan Konservasi

Posted: 27 Oct 2017 06:06 PM PDT

Bogor, 26 Oktober 2017. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) dalam hal ini Sub Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi dan Karbon melaksanakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Pemanfaatan Jasa Lingkungan dengan tema Pemanfaatan Energi Angin dan Panas Matahari di Hutan Konservasi bertempat di Sahira Butik Hotel Bogor. Tujuan dari kegiatan FGD ini adalah untuk memperoleh informasi secara detail dan lengkap bagaimana proses pemanfaatan energi angin dan energi panas matahari sebagai bahan dalam menyusun regulasi pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan angin dan panas matahari di hutan konservasi.

Kegiatan ini dibuka oleh Ir. Listya Kusumawardhani, M.Sc selaku Plt. Direktur PJLHK. FGD ini dihadiri 20 orang peserta terdiri dari Direktorat PIKA, Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai KSDA NTB dan Kepala Sub Direktorat dan Kepala Seksi lingkup Direktorat PJLHK.  Sebagai Narasumber pada FGD ini adalah Tony Subandia, ST, MBA (Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM) dan Dr.Ing. Oo Abdul Rosyid, M.Sc (Balai Besar Teknologi Konversi Energi (B2TKE)-BPPT).

Dalam arahannya, Ir. Listya Kusumawardhani, M.Sc menyampaikan FGD ini sangat menarik karena materi yang disampaikan nantinya akan menjadi ilmu baru bagi peserta yang selama ini bekerja dibidang kehutanan.  Direktorat Jenderal KSDAE sangat mendukung program pemerintah dalam pemanfaatan energi baru terbarukan di kawasan hutan, dimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 jo Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka Alam menyebutkan pemanfaatan jasa lingkungan terkait Energi Baru Terbarukan (EBT) terdiri dari pemanfaatan energi air, panas matahari, angin, dan panas bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik.

Tony Subandia, ST, MBA dalam materinya menyebutkan bahwa potensi  EBT yang terdiri dari air, surya, angin, panas bumi, bioenergi serta laut tersebar diseluruh wilayah Indonesia  dengan nilai potensi mencapai  441,7 Gw dan yang baru dimanfaatkan sebesar 8,89 GW (2% dari potensi). Energi angin dan surya menjadi pilihan sumber energi yang tepat untuk mempercepat akses masyarakat terhadap listrik yang dimana sampai September Tahun 2017 rasio elektrifikasi baru mencapai 93,08 %. Dalam kerangka perubahan iklim, pemanfaatan energi baru terbarukan sebagai energi bersih menjadi trend dunia karena berpotensi menurunkan emisi GRK.

Menurut Dr.Ing. Oo Abdul Rosyid, M.Sc, hutan mampu memasok sumber energi terbarukan (matahari, angin, dll) untuk kebutuhan manusia. Namun, sumber energi terbarukan tersebut belum banyak dimanfaatkan dikarenakan masih menghadap beberapa masalah, diantaranya regulasi yang tumpang tindih, biaya yang mahal dan penerapan teknologi yang kurang maksimal. Kebutuhan lahan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan menggunakan sistem Photovoltaic (PV) berkisar antara 1 – 4 Ha/MW dan untuk sistem Solar Thermal Power (STP) antara 2 – 7 Ha/ MW, sedangkan Lahan yang diperlukan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sekitar 0,3-0,6 Ha / MW.

"Mengingat besarnya potensi pengembangan energi terbarukan untuk kelistrikan di hutan, maka perlu dibuat suatu kebijakan pemanfaatan energi terbarukan dalam implementasi penyediaan energi listrik di hutan ini yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati" tambahnya.

[@PJLHK|26102017]

0 komentar:

Posting Komentar

 
◄| Rumah | Tentang Kami | Copyright © 2012 - Laiwangi Pos | Powered by Blogger | Design by Blogbulk - Pocket | Distributed by Deluxe Templates | Galeri Foto | Hubungi Kami | ►